Kuasa Hukum Novel Baswedan Ungkap Beberapa Kejadian Janggal Sebelum Dua Pelaku Ditangkap
D'On, Jakarta,- Kuasa Hukum Novel Baswedan mengungkapkan beberapa kejanggalan yang terjadi dari penangkapan dua pelaku yang diduga penyiraman air keras, RM dan RB.
Beberapa kejanggalan tersebut diungkap oleh Tim Advokasi Novel Baswedan, M Isnur dalam acara Kabar Petang yang kemudian diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (28/12/2019).
"Dari kuasa hukum sendiri kita melihat ada beberapa pertanyaan penting," kata Isnur.
Beberapa kejalanggalan tersebut, diantaranya adalah pada 23 Desember 2019, kuasa hukum mendapat Surat Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara (SP2HP).
"Yang intinya tiga hari sebelumnya belum ditemukan pelaku," ungkapnya.
Selain itu, kuasa hukum juga mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Baru (SPDP).
"Jadi disitu kami bertanya-tanya 'Oh sudah sejauh ini belum ada pengungkapan, belum ketemu pelakunya, dimulai lagi penyidikan baru'," papar M Isnur.
Tak hanya itu, M Isnur juga menuturkan, pada 25 Desember 2019, ada orang lain bernama Hendro Priyono yang mengatakan polisi telah menemukan temuan baru dalam kasus Novel Baswedan.
"Ini Hendro Priyono siapanya penyidik sehingga punya pengetahuan yang baru seperti ini, kok tiba-tiba ada orang di luar kepolisian mengungkapkan sesuatu yang aneh," ungkapnya.
Tak berhenti disitu, pada 27 Desember 2019 pagi, ada Neta Pane yang membuat status di akun media sosialnya, Facebook yang menyebut ada Brigadir menyerahkan diri.
"Baru siangnya kemudian terungkap, ditangkap dua orang ini, dan kemudian Neta Pane merilis lagi bahwa ini adalah pelakunya dengan motif dendam pribadi," jelasnya.
"Baru kemudian malamnya dirilis penangkapan dan lain-lain," tambahnya.
Melihat rangkaian kejadian sebelum penangkapan, pihak Novel Baswedan mengaku kaget mendenar pelaku diamankan pada Jumat (27/12/2019).
"Nah kami kaget di 27 itu sebenarnya, melihat rangkaian yang sangat panjang dan sangat lama," ungkap M Isnur.
Menurut M Isnur, penangkapan dua tersangka yang diduga pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan tersebut sangat berbeda dengan temuan-temuan sebelumnya.
Terutama soal motif penyerangan pelaku yang mengatakan dendam pribadi.
Diketahui sebelumnya, tim investigasi dan Komnas HAM telah menemukan beberapa hal terkait kasus Novel Baswedan.
"Yang ini kan (Tim Investigasi dan Komnas HAM) kita bisa lihat, motif tidak bisa dilepaskan dari penyidik KPK, dia (Novel Baswedan) bekerja sebagai penyidik KPK mengungkap kasus besar (berhubungan)," paparnya.
"Nah sekarang jadi kasus motif dendam pribadi," tambahnya.
Tak hanya itu, M Isnur pun mempertanyakan sejauh mana kejadian yang sebenarnya.
"Tiga hari sebelumnya nggak ada ditemukan di 27 Desember 2019 ada penangkapan, apakah ini terjadi demikian? Tiga hari penyidikan ditangkap pelakunya atau ada hubungan yang sangat jauh gitu," paparnya.
Pelaku Novel Dipindah
Dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (28/12/2019).
Pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan berinisial RM dan RB.
Keduanya merupakan anggota Polri aktif.
Saat hendak dipindahkan, keduanya mengenakan seragam tahanan dan tangan terborgol.
Ketika menuju kendaraan polisi, satu diantara dua pelaku tersebut, yakni RB berteriak mengatakan bahwa Novel Baswedan seorang pengkhianat.
"Tolong dicatat! Saya nggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," ujar RB dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (28/12/2019).
Namun, setibanya di Kantor Bareskrim Polri dua tersangka penyerang Novel Baswedan menolak menjawab pertanyaan dari wartawan soal alasan melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Kedua pelaku tersebut berperan sebagai sopir dan eksekutor yang menyiramkan air keras ke muka Novel Baswedan pada 11 April 2017 silam.
Hingga saat ini, polisi mengaku masih mendalami motif kedua pelaku melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Polisi akan menahan dua tersangka tersebut selama dua puluh hari ke depan.
"Pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel, setelah dilakukan pemeriksaan, dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono.
"Dan mulai hari ini juga, tersangka sudah dilakukan penahanan, kita tahan 20 hari ke depan," tambahnya.
Sebelumnya, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan ini telah bergulir selama 2 tahun.
Bahkan, polisi sudah beberapa kali menyebarkan sketsa tersangka pelaku.
Pertama, pada 31 Juli 2017 oleh Kapolri yang saat itu dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian.
Kedua, sketsa ditunjukkan polisi pada 24 November 2017 ketika kapolda Metro Jaya saat itu dijabat oleh Jenderal Idham Azis.
Source: tribun