Menkeu Gagalkan Penyeludupan Kendaraan Mewah Senilai Rp21 Miliar
Dokumentasi: kemenkeu/biro KLI |
"Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Terminal Peti Kemas, Koja, Jakarta Utara, Selasa, (17/12/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, menerangkan nilai kerugian tersebut didapat dari penyelundupan pada 2016 hingga 2019 yang sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor atau rangka motor atau mesin motor mewah.
"Jadi kalau dilihat dari sepanjang 2016 ke 2019 tahun 2019 itu meningkat luar biasa besar," ujar Sri Mulyani.
"Kami dari Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus berupaya secara kontinyu dalam memberantas berbagai modus penyelundupan sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan hak-hak negara. Kami juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk selalu patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan," lanjutnya.
Dirinya menambahkan, berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest, dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan.
Untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, menurut Sri Mulyani, petugas melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
"Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang," ungkap dia.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani kembali membongkar penyelundupan mobil dan sepeda motor mewah lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kali ini, kasus penyelundupan melibatkan sejumlah perusahaan.
Sri Mulyani menjelaskan, modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
"Jadi mereka (perusahaan penyelundupan) mengaku melakukan impor batu bata," katanya.
(PD)