Pencabutan Perwako Rugikan PKL, Miswar: Pasar Raya Padang Bukan Hanya Untuk Pedagang Kaya
D'On, Padang,- Permintaan Komunitas Pedagang Pasar Raya Padang agar Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang supaya dicabut, dinilai merugikan Pedagang Kaki Lima. Pasalnya, jika Perwako itu dicabut bakal merugikan PKL.
Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Miswar Jambak mengatakan, Perwako tersebut tidak bisa dicabut, sebab Perwako itu tak hanya mengatur soal PKL di Pasar Raya Padang.
"Kalau direvisi boleh, tapi kalau dirobah atau dicabut, tidak. Sebab, Perwako tersebut tak hanya mengatur soal PKL di situ, tapi di seluruh pasar di Kota Padang. Bagaimana tatanan kehidupan di pasar, dicakup dalam Perwako tersebut, mana yang boleh mana yang tidak," ungkap Miswar Jambak.
Jika seluruh PKL Pasar Raya dipindahkan, kata Miswar, kendalanya adalah lokasi tempat mereka dipindahkan. "Kalau dipindahkan semunya, kemana akan dipindahkan? Tidak bisa kita main pindahkan saja. Sekerangkan soal pengaturan saja," tukuk politisi Partai Golkar ini.
Dikatakan Miswar, setelah Komisi II melakukan peninjauan ke lapangan beberapa waktu lalu, persoalannya hanya pengaturan jam berdagang bagi PKL. Menurut Miswar, tak perlu pencabutan Perwako, tetapi yang diperlukan adalah penertiban PKL, bukan mematikan usaha PKL.
"Kadang-kadang, PKL kan bukanya pagi. Ini yang dianggap mengganggu. Nah, semestinya kan ini saja yang dipertegas, jam PKL berjualan. Bagaimana juga, PKL itu juga warga kota, tidak bisa pula kita hitam putih kayak gitu, minta Perwako dicabut. Lagian, Pasar Raya bukan hanya untuk pedagang kaya, tetapi juga hak PKL di sana," cakapnya.
Sebenarnya, kata Miswar, keberadaan PKL justru meramikan Pasar Raya. Jika PKL tidak ada, justru Pasar Raya atau pasar-pasar lainnya di Kota Padang akan lengang.
"Keberadaan PKL justru meramikan Pasar Raya. Banyak kebutuhan masyarakat yang berbelanja ke pasar terpenuhi oleh PKL. Jadi, saya rasa hanya penertiban yang diperlukan, bukan mencabut Perwako atau memindahkan PKL," pungkasnya.
Membunuh PKL
Sementara itu, Suharyati dari PBHI yang selama ini kerap mendampingi PKL dan pegadang Pasar Raya menegaskan, pencabutan Perwako akan membunuh PKL. Disamping itu, pencabutan Perwako merupakan perbuatan melanggar hukum.
"Untuk apa dicabut Perwako itu. Perwako kan pelaksanaan dari Perda. Perwako itu kan pengaturan, pengaturan zonasi. Dan memang dibunyikan seperti itu," kata Suharyati.
Perwako itu lahir, jelas Suharyati, merupakan pelaksanaan Perda nomor: 4 tahun 2012. Pada pasal 51 ayat 2 huruf D dikatakan, "Ruas tertentu pada kawasan kota lama, kawasan Pasar Raya, dan ruas-ruas jalan yang secara khusus ditetapkan sebagai sektor informal, ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota."
Menurut Suharyati, kalau Perwako itu dicabut, maka yang dirugikan adalah PKL, perlu di Ingat Pasar Raya bukan hanya utk pedagang Kaya, PKL yg jumlahnya mencapai 24 ribu org itu merupakan juga penggerak ekonomi kota padang. "Yang diperlukan itu konsistensi penegakan Perwako, bukan pencabutan," tegasnya.
Soal konsistensi penagakan Perwako, katanya lagi, itu merupakan pekerjaan Dinas Perdagangan. "Jam berapa dibolehkan berdagang dalam Perwako, berapa jaraknya, itu kan diatur, sehingga tidak merugikan pedagang yang berjualan di dalam, tidak menutup akses ke dalam," urainya.
Dikatakan Suharyati, PKL juga punya hak untuk hidup, tidak boleh sembarang gusur. Mereka harus diatur dan dibina, sebagaimana dimaksud dalam Perwako.
"Dalam Perwako kan ada zonasi, yaitu zonasi tempat dan zonasi waktu," cakapnya.
Jika PKL Pasar Raya dipindahkan, tetapi tidak ada tempat, kata Suharyati, justru akan menimbulkan persoalan HAM, karena tidak ada solusi bagi PKL.
(by/bentengsumbar)
Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Miswar Jambak mengatakan, Perwako tersebut tidak bisa dicabut, sebab Perwako itu tak hanya mengatur soal PKL di Pasar Raya Padang.
"Kalau direvisi boleh, tapi kalau dirobah atau dicabut, tidak. Sebab, Perwako tersebut tak hanya mengatur soal PKL di situ, tapi di seluruh pasar di Kota Padang. Bagaimana tatanan kehidupan di pasar, dicakup dalam Perwako tersebut, mana yang boleh mana yang tidak," ungkap Miswar Jambak.
Jika seluruh PKL Pasar Raya dipindahkan, kata Miswar, kendalanya adalah lokasi tempat mereka dipindahkan. "Kalau dipindahkan semunya, kemana akan dipindahkan? Tidak bisa kita main pindahkan saja. Sekerangkan soal pengaturan saja," tukuk politisi Partai Golkar ini.
Dikatakan Miswar, setelah Komisi II melakukan peninjauan ke lapangan beberapa waktu lalu, persoalannya hanya pengaturan jam berdagang bagi PKL. Menurut Miswar, tak perlu pencabutan Perwako, tetapi yang diperlukan adalah penertiban PKL, bukan mematikan usaha PKL.
"Kadang-kadang, PKL kan bukanya pagi. Ini yang dianggap mengganggu. Nah, semestinya kan ini saja yang dipertegas, jam PKL berjualan. Bagaimana juga, PKL itu juga warga kota, tidak bisa pula kita hitam putih kayak gitu, minta Perwako dicabut. Lagian, Pasar Raya bukan hanya untuk pedagang kaya, tetapi juga hak PKL di sana," cakapnya.
Sebenarnya, kata Miswar, keberadaan PKL justru meramikan Pasar Raya. Jika PKL tidak ada, justru Pasar Raya atau pasar-pasar lainnya di Kota Padang akan lengang.
"Keberadaan PKL justru meramikan Pasar Raya. Banyak kebutuhan masyarakat yang berbelanja ke pasar terpenuhi oleh PKL. Jadi, saya rasa hanya penertiban yang diperlukan, bukan mencabut Perwako atau memindahkan PKL," pungkasnya.
Membunuh PKL
Sementara itu, Suharyati dari PBHI yang selama ini kerap mendampingi PKL dan pegadang Pasar Raya menegaskan, pencabutan Perwako akan membunuh PKL. Disamping itu, pencabutan Perwako merupakan perbuatan melanggar hukum.
"Untuk apa dicabut Perwako itu. Perwako kan pelaksanaan dari Perda. Perwako itu kan pengaturan, pengaturan zonasi. Dan memang dibunyikan seperti itu," kata Suharyati.
Perwako itu lahir, jelas Suharyati, merupakan pelaksanaan Perda nomor: 4 tahun 2012. Pada pasal 51 ayat 2 huruf D dikatakan, "Ruas tertentu pada kawasan kota lama, kawasan Pasar Raya, dan ruas-ruas jalan yang secara khusus ditetapkan sebagai sektor informal, ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota."
Menurut Suharyati, kalau Perwako itu dicabut, maka yang dirugikan adalah PKL, perlu di Ingat Pasar Raya bukan hanya utk pedagang Kaya, PKL yg jumlahnya mencapai 24 ribu org itu merupakan juga penggerak ekonomi kota padang. "Yang diperlukan itu konsistensi penegakan Perwako, bukan pencabutan," tegasnya.
Soal konsistensi penagakan Perwako, katanya lagi, itu merupakan pekerjaan Dinas Perdagangan. "Jam berapa dibolehkan berdagang dalam Perwako, berapa jaraknya, itu kan diatur, sehingga tidak merugikan pedagang yang berjualan di dalam, tidak menutup akses ke dalam," urainya.
Dikatakan Suharyati, PKL juga punya hak untuk hidup, tidak boleh sembarang gusur. Mereka harus diatur dan dibina, sebagaimana dimaksud dalam Perwako.
"Dalam Perwako kan ada zonasi, yaitu zonasi tempat dan zonasi waktu," cakapnya.
Jika PKL Pasar Raya dipindahkan, tetapi tidak ada tempat, kata Suharyati, justru akan menimbulkan persoalan HAM, karena tidak ada solusi bagi PKL.
(by/bentengsumbar)