Breaking News

Pengemudi Lamborghini yang Todangkan Senpi ke Pelajar Punya Peluru Aktif hingga Koleksi Hewan Langka


D'On, Jakarta,- Tersangka penodongan senjata api (senpi) ke pelajar, AM, ternyata tidak hanya memiliki mobil mewah Lamborghini.
Dari penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan puluhan peluru aktif, hewan-hewan langka yang sudah diawetkan.

Diperoleh juga informasi bahwa AM memiliki mobil mewah lainnya seperti  Porsche dan Land Cruiser.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan, AM juga memiliki dua mobil mewah lainnya.

"Menurut keterangan yang bersangkutan, ada mobil Porsche dan Land Cruiser, serta beberapa lagi. Nanti kita cek," kata Andi, Kamis (26/12/2019).

Namun, mobil-mobil mewah tersebut tidak berada di kediaman AM di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Nanti kami infokan (lokasi mobil mewah), dia kan ada beberapa rumah juga," ujar Andi.

Sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah rumah AM.

Rumahnya megah dan kabarnya punya beberapa rumah di Jakarta serta mobil mewah lainnya.

Kabarnya dia seorang wiraswasta namun belum diketahui bergerak di bidang apa.
Saat rumahnya digeledah juga ditemukan Harimau Sumatera, Burung Cenderawasih, dan dua kepala Rusa Bawean.

Seluruh hewan tersebut ditemukan dalam kondisi mati dan sudah diawetkan.
"Saat ini kami sudah mengamankan empat hewan langka yang dikeraskan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama setelah penggeledahan rumah tersangka.

Di pasaran harga-harga hewan langka ini nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kepada polisi, AM yang merupakan pengusaha properti mengaku hewan-hewan tersebut bukan hasil berburu.
"Keterangan sementara dari pelaku, hanya koleksi saja. Bukan hasil buruan," tutur Bastoni.

Selanjutnya, ujar dia, pihak kepolisian akan mendalami temuan terbaru ini.
"Kami akan periksa saksi-saksi lainnya apakah ada hal-hal lain yang terkait dengan pelaku," ucapnya.

Temukan peluru di rumah

Muncul sejumlah fakta baru dalam pengungkapan kasus penodongan senjata tersangka pemilik mobil Lamborghini, AM kepada dua pelajar di Kemang.
Salah satunya adalah temuan puluhan peluru aktif di rumah AM saat digeledah polisi.

Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan penggeledahan tersebut digelar di rumah AM di kawasan Pejaten Barat, Selasa (24/12/2019).

"Penggeledahan itu disaksikan oleh tersangka dan istri tersangka serta RT/RW sekitar pada beberapa bagian rumah," ujar Andi Kamis (26/12/2019), di Jakarta.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 10 peluru panjang kaliber 5.56, 11 peluru pendek kaliber 9, dan 1 peluru pendek utuh.

Total peluru yang ditemukan ada 22.
Setelah ditemukannya peluru senjata api tersebut, lanjut Andi, Tim Reskrim Polres Jaksel akan melakukan pemeriksaan tambahan dan pendalaman terhadap tersangka.

Adapun sebelumnya, AM diketahui menodongkan senjata api dan melepaskan tembakan ke udara terhadap dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019).

Peristiwa itu berawal ketika AM melintas dengan mengendarai mobil Lamborghini oranye bernomor pelat B 27 AYR di kawasan Kemang.
Saat melintas, AM bertemu dengan dua orang pelajar yang sedang berjalan kaki.
Kedua pelajar itu pun melontarkan sepenggal kalimat "Wah, mobil bos nih!".

AM merasa tak terima dengan kalimat yang dilontarkan kedua pelajar itu.
Dia pun turun dari mobil dan mengeluarkan kata-kata tak sopan kepada kedua pelajar itu.

Tak hanya mengeluarkan kata-kata tidak sopan, AM juga memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti.

Pasalnya, kedua pelajar itu melarikan diri usai mengetahui AM yang turun dari mobil.
AM lantas melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali guna memberhetikan kedua pelajar yang melarikan diri itu. Kedua korban pun merasa tak terima dengan perlakuan AM.

Kedua pelajar tersebut lalu melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan.

AM kini harus mendekap di penjara sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

AM dikenakan Pasal 335 dan 336 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang ancaman kekerasan dengan hukuman 1 tahun penjara.  

(BP)