Breaking News

Polisi Ciduk Bandar Narkoba Yang Akan Diedarkan Sabu Saat Natal dan Malam Tahun Baru

D'On, Jakarta,- Seorang residivis narkoba berinisial AY ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat karena menyimpan sabu-sabu di sebuah rumah di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan. Rencananya, sabu itu akan dia edarkan saat malam Natal dan menjelang pergantian tahun.

Tersangka AY alias Gokong digerebek Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jalan Jelambar Utama IV Grogol Petamburan pada Senin (23/12/2019) malam.

"Rumah itu digerebek karena dari informasi yang kami terima, penghuninya diduga sering melakukan transaksi narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erick Frendiz di Jakarta, Rabu (25/12/2019).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di rumahnya. Gokong pun tidak melakukan perlawanan.

"Barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan berupa satu buah plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram," katanya.

Polisi masih mendalami motif dan pola peredaran narkoba. Dari hasil pengungkapan, tersangka akan mengedarkannya menjelang malam Natal dan pergantian tahun.

"Apakah barang haram tersebut memang sengaja akan diedarkan jelang liburan panjang, yaitu saat pergantian tahun kita masih terus melakukan proses penyelidikan yang lebih intensif," kata dia.

(HanTer)