Breaking News

Polisi Sita 80 Kg Ganja Siap Edar untuk Karyawan dan Buruh


D'On, Karawang (Jabar),- Satuan Reserse Narkotika Polres Karawang menyita 80 kilogram ganja dari hasil penangkapan terhadap empat pengedar narkoba. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Jatirasa Barat, RT004/RW001, Keluarahan Karangpawitan, Karawang barat.

Kapolres Karawang, AKBP Arif Rahman Arifin mengatakan, pengedar ganja ini merupakan jaringan Lampung. Mereka ditangkap setelah mendapat kiriman barang haram dari wilayah Lampung.
"Pemilik ganja 80 kilogram merupakan jaringan Lampung, ditangkap di sebuah kontrakan," kata Arif di Mapolres Karawang, Selasa (3/11).

Tersangka bernama Megi Istana alias Mehong (27) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku bandar asal Lampung dengan harga Rp5 juta per kilogram. Narkoba ini rencananya akan diedarkan di wilayah Karawang.

Setelah satu minggu masuk radar petugas kepolisian, akhirnya satu pelaku diringkus dengan barang bukti ganja siap edar.

"Sebelum ganja diedarkan, petugas berhasil meringkusnya," katanya.

Diedarkan ke Pekerja dan Buruh

Mereka menyasar karyawan dan buruh di Karawang. Konsumennya juga yang sudah saling kenal dengan pelaku.

"Para pengedar menyasar semua kalangan memasarkan barang dagangannya baik itu pekerja yang sudah kecanduan narkoba," tegasnya.

EMpat tersangka pengedar ganja dijerat dengan pasal 114 jo 114, UU RI No 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

"Ancaman maksimal seumur hidup," ucapnya.

Merdeka