PPATK Endus Anggota DPD 2014-2019 Cuci Uang Lewat Kasino
Gambar Ilustrasi kasino |
D'On, Jakarta,- Tak hanya kepala daerah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan seorang pejabat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2019 yang diduga mencuci uang lewat kasino.
Dalam dokumen PPATK yang diperoleh Tempo disebutkan, senator itu diduga sering mengeluarkan uang untuk berjudi di kasino yang ada di Genting Highland, Malaysia. Aktivitas judi itu diduga dilakukan bersama istri dan menggunakan uang hasil tindak kejahatan.
Laporan PPATK itu membeberkan data transaksi yang mereka lakukan sejak 2011 hingga Agustus 2018. Catatan transaksi perjudian mencakup 23 laporan transaksi keuangan mencurigakan dan 47 laporan transaksi uang tunai.
Selama 2011 misalnya, kedua orang ini tercatat melakukan transaksi perjudian berjumlah RM 50,7 juta. Sementara itu transaksi uang tunai yang dilakukan mencapai RM 43,9 juta.
Jumlah transaksi yang paling kecil terjadi pada 2014. Keduanya tercatat sama sekali tak mengeluarkan duit untuk judi. Namun, mereka tetap melakukan transaksi uang tunai RM 130.000. Sementara itu, pada 2018, tercatat transaksi judi berjumlah RM 17,9 juta dan transaksi tunai berjumlah RM 7,2 juta.
Total uang yang berputar baik untuk judi maupun transaksi uang tunai berjumlah RM 208,9 juta. Dengan kurs saat ini, uang itu setara dengan Rp 702,5 miliar.
Ketua PPATK Badaruddin tidak membantah atau membenarkan soal dokumen ini. “Saya belum bisa menjawab itu,” katanya, seperti dilansir Tempo.co, Senin (16/12/2019). Ia hanya menyebut bahwa pencucian uang melalui kasino adalah modus baru.
Sementara itu, Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan juga belum bisa berkomentar soal dokumen ini. “Kami tidak bisa membuka informasi seperti ini, nanti saja kalau sudah dalam proses hukum,” katanya.
Namun, tiga orang sumber Tempo di PPATK membenarkan dokumen tersebut.
Mantan Wakil Ketua DPD periode 2014-2019 Akhmad Muqowam mengatakan tak ada petinggi DPD yang bermain judi di kasino. “Setahu saya tidak pernah ada petinggi DPD yang main kasino,” katanya.
Menurutnya, tak ada aturan yang secara eksplisit melarang senator bertaruh nasib di meja judi. Namun, sudah jadi pengetahuan umum bahwa pejabat dilarang melakukan tindakan tercela.
Modus Cuci Uang
Seorang penegak hukum menjelaskan bagaimana modus pencucian ini bekerja. Menurut dia, para pelaku sebenarnya hanya melakukan perjudian palsu.
Pelaku membawa uang hasil kejahatan ke sebuah kasino di luar negeri. Kemudian, ia menukarkan uang tunai itu dengan koin yang menjadi mata uang kasino tersebut. Setelah itu, ia kembali menukarkan koin itu menjadi uang tunai.
Seolah sudah menang besar, si pelaku mendapatkan lembar bukti dari kasino. Lembar bukti itu menyatakan bahwa uang yang dipegang oleh pelaku itu benar dari hasil judi. Lembar bukti itu yang kemudian ditunjukkan ke pihak Bea Cukai di Indonesia. Alhasil, si pelaku bisa menenteng uangnya masuk ke Tanah Air.
Tak cuma PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mendeteksi modus serupa dalam transaksi suap. Seorang penegak hukum menyebut modus ini baru dideteksi pada 2019. Caranya, penyuap memberikan uang dalam bentuk koin kasino. Koin itu kemudian ditukarkan kembali oleh si penerima suap. “Seolah-olah yang itu hasil menang judi,” katanya.
Di lapangan modus ini dilakukan dengan cara yang lebih rumit. “Pelaku menggunakan perantara dan dilakukan secara berlapis untuk mengaburkan sumber duit,” kata sumber ini.
Source: Bisnis.com