Satpol PP Padang Laksanakan FGD Terkait Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
D'On, Padang,- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, laksanakan FGD (Focus Groub Discussion) tentang Penyusunan Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, yang di adakan di lantai dua Aula Hotel Bunda Jalan Bundo Kanduang. Kelurahan Belakang Tangsi. Kecamatan Padang Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, mulai dari hari ini Rabu, (4/12/2019) hingga esok kamis (5/12/2019).
Acara FGD tersebut di hadiri langsung oleh Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinal Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perumahan Umum dan Pemukiman Rakyat, DPRKPP, DPMPTSP, BAPPENDA, Dinas Perhubungan, Bapeda, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, Dinas Peternakan dan Pertanian, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan dan Kesbangpol Kota Padang. Untuk hari kedua kegiatan FGD di ikuti oleh Organisasi Masyarakat, Organisasi Sosial dan Organisasi Kepemudaan se Kota Padang.
Sebelum acara di buka secara resmi oleh Kasat Pol PP Padang Al Amin, ia membacakan secara langsung sambutan Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansharullah. Dalam sambutannya tersebut Wali Kota Padang berharap, FGD ini untuk membahas rencana penanganan masalah sosial secara tuntas dan terkoordinasi lintas SKPD.
"Kajian akademis dan rancangan peraturan daerah ini sebagai penganti peraturan daerah nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagaimana telah di revisi dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2007 yang dianggap tidak relevan lagi dan lemah dalam segi penegakan Hukum" dalam naskah sambutan Wali Kota Padang yang di bacakan Al Amin sebelum acara dibuka secara resmi.
Naskah sambutan wali kota yang di bacakan Al Amin tersebut menambahkan, pada kesempatan ini saya sampaika. kepada panitia, narasumber / tenaga ahli dan kepada peserta Focus Groub Discussion agar dapat memberikan masukan, saran dalam penyusunan rancangan Peratutan Daerah ini. Ranperda yang akan disusun ini diharapkan bisa menjadi penganti payung hukum dari semua peraturan yang menyangkut tentang kegiatan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat yang ada di Kota Padang.
"saya atas nama Pemerintah Kota Padang berharap dalam penyusunan naskah akademis dan Raperda ini, agar mencantumkan sangsi timbal balik terhadap pelaku pelangaran Perda, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, maka untuk itu diharapkan kepada para peserta untuk proaktif memberikan masukan, saran dan menyampaikan permasalahan atau kendala pelaksanaan tugas dilapangan, sehingga menjadi kepastian hukum yang diatur dan di tuangkan dalam regulasi ini" tambahnya.
Wali Kota Padang berharap, tujuan disusunya Ranperda ini, bisa mewujudkan kepastian hukum dalam penyelangaraan Ketertiban umum, Ketentraman dan Perlindungan masyarakat di Kota Padang. "antara lain tertib Jalan dan Angkutan Jalan, tertib Sosial, tertib Lingkungan, tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, tertib Sungai, Jaringan Irigasi, Sumber Air, Tepi Pantai, tertib Usaha, tertib Pedagang Kaki Lima, tertib Reklame, tertib Bagungan Gedung, tertib Ruang, tertib Pendidikan dan tertib Rumah Kos, Villa, Pemondokan dan Kontrakan" harapnya.
(hms satpol pp)
Acara FGD tersebut di hadiri langsung oleh Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinal Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perumahan Umum dan Pemukiman Rakyat, DPRKPP, DPMPTSP, BAPPENDA, Dinas Perhubungan, Bapeda, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, Dinas Peternakan dan Pertanian, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan dan Kesbangpol Kota Padang. Untuk hari kedua kegiatan FGD di ikuti oleh Organisasi Masyarakat, Organisasi Sosial dan Organisasi Kepemudaan se Kota Padang.
Sebelum acara di buka secara resmi oleh Kasat Pol PP Padang Al Amin, ia membacakan secara langsung sambutan Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansharullah. Dalam sambutannya tersebut Wali Kota Padang berharap, FGD ini untuk membahas rencana penanganan masalah sosial secara tuntas dan terkoordinasi lintas SKPD.
"Kajian akademis dan rancangan peraturan daerah ini sebagai penganti peraturan daerah nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagaimana telah di revisi dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2007 yang dianggap tidak relevan lagi dan lemah dalam segi penegakan Hukum" dalam naskah sambutan Wali Kota Padang yang di bacakan Al Amin sebelum acara dibuka secara resmi.
Naskah sambutan wali kota yang di bacakan Al Amin tersebut menambahkan, pada kesempatan ini saya sampaika. kepada panitia, narasumber / tenaga ahli dan kepada peserta Focus Groub Discussion agar dapat memberikan masukan, saran dalam penyusunan rancangan Peratutan Daerah ini. Ranperda yang akan disusun ini diharapkan bisa menjadi penganti payung hukum dari semua peraturan yang menyangkut tentang kegiatan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat yang ada di Kota Padang.
"saya atas nama Pemerintah Kota Padang berharap dalam penyusunan naskah akademis dan Raperda ini, agar mencantumkan sangsi timbal balik terhadap pelaku pelangaran Perda, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, maka untuk itu diharapkan kepada para peserta untuk proaktif memberikan masukan, saran dan menyampaikan permasalahan atau kendala pelaksanaan tugas dilapangan, sehingga menjadi kepastian hukum yang diatur dan di tuangkan dalam regulasi ini" tambahnya.
Wali Kota Padang berharap, tujuan disusunya Ranperda ini, bisa mewujudkan kepastian hukum dalam penyelangaraan Ketertiban umum, Ketentraman dan Perlindungan masyarakat di Kota Padang. "antara lain tertib Jalan dan Angkutan Jalan, tertib Sosial, tertib Lingkungan, tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, tertib Sungai, Jaringan Irigasi, Sumber Air, Tepi Pantai, tertib Usaha, tertib Pedagang Kaki Lima, tertib Reklame, tertib Bagungan Gedung, tertib Ruang, tertib Pendidikan dan tertib Rumah Kos, Villa, Pemondokan dan Kontrakan" harapnya.
(hms satpol pp)