Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan Dikorupsi
Poto: Ilustrasi |
Padahal, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai otoritas yang mengembangkan sistem PBJ nasional telah membuka begitu banyak data tentang penyelenggaraan PBJ di semua instansi pemerintah dari proses perencanaan, pemilihan hingga implementasinya.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto menjelaskan, korupsi sektor pengadaan barang dan jasa sudah dimulai sejak perencanaan. Tidak heran, potensi korupsi di sektor tersebut mencapai 30 persen dari nilai pengadaan yang per tahunnya mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun.
"Sekarang (korupsi) tidak hanya dalam pelaksanaan pengadaan. Dari awal perencanaan, sudah merencanakan ini yang bisa dikorupsi," kata Roni Dwi Susanto, dalam rangkaian acara Datathon 2019 dan Launching Opentender 3.0 yang mengambil topik: Membuka Data, Mencegah Korupsi pengadaan yang digelar selama dua hari, Sabtu (7/12/2019) hingga Minggu (8/12/2019) di kantor LKPP, Jakarta.
Dalam kesempatan Roni Dwi Susanto menegaskan, LKPP akan terus mendorong partisipasi publik dalam mengawal proses pengadaan barang dan jasa. Jika tidak, akan sulit mengurangi potensi penyimpangan penyalahgunaan anggaran di Indonesia.
Datathon 2019 sendiri diadakan LKPP bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), dan Deeptech.id. Peserta Datathon 2019 terdiri dari penggiat informasi teknologi (IT), komunitas data science, pelaku pengadaan, dan mahasiswa.
Saat ini, keterlibatan masyarakat sipil untuk mengolah data pengadaan juga tergolong masih cukup rendah. Berdasarkan rilis Dataversity.net, hanya 0,5 persen dari seluruh data yang telah dianalisis.
Ke depannya diharapkan muncul gagasan dan kreativitas dalam mengolah data pengadaan yang mampu menunjukkan indikasi terjadinya penyelewengan di sektor pengadaan barang dan jasa.
(Ses/beritasatu)