Soal Kasus Dirut Garuda, DPR Minta Pemerintah Beri Sanksi yang Berat
D'On, Jakarta,- Anggota Komisi VI Achmad Baidowi meminta pemerintah untuk menjatuhkan sanksi berat atas terkuaknya penyelundupan Harley Davidson dan Sepeda Brompton menggunakan Pesawat Garuda Indonesia.
Baidowi mengatakan, penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia untuk menyelundupkan komponen Harley Davidson dan Sepeda Brompton merupakan contoh nyata dari perilaku buruk direksi BUMN.
"Ari Askhara menggunakan fasilitas BUMN merupakan contoh nyata dari perilaku buruk direksi BUMN dalam menggunakan kewenangan dan fasilitas negara yang mereka miliki untuk kepentingan pribadi," kata Baidowi, kepada Liputan6.com, di Jakarta.
Menurut Baidowi, Ari Askhara tidak hanya melakukan pelanggaran moral, sehingga tidak cukup hanya diberikan sanksi dengan pencopotan dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia. Hal ini harus ditundaklanjuti dengan proses hukum.
"Jika terbukti, juga pelanggaran hukum kebeacukaian yang harus ditindaklanjuti pada proses hukum selanjutnya, termasuk juga melanggar ketentuan penerbangan," tutur dia.
Baidowi mengungkapkan, penyelundupan komponen Harley Davidson dan Sepeda Brompton dilakukan oleh oknum, bisa diterapkan sesuai Undang-Undang yang berlaku. "Itu kan oknum, jadi bisa diproses melalui ketentuan Undang-Undang," tandasnya.
(ses/indonews)
Baidowi mengatakan, penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia untuk menyelundupkan komponen Harley Davidson dan Sepeda Brompton merupakan contoh nyata dari perilaku buruk direksi BUMN.
"Ari Askhara menggunakan fasilitas BUMN merupakan contoh nyata dari perilaku buruk direksi BUMN dalam menggunakan kewenangan dan fasilitas negara yang mereka miliki untuk kepentingan pribadi," kata Baidowi, kepada Liputan6.com, di Jakarta.
Menurut Baidowi, Ari Askhara tidak hanya melakukan pelanggaran moral, sehingga tidak cukup hanya diberikan sanksi dengan pencopotan dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia. Hal ini harus ditundaklanjuti dengan proses hukum.
"Jika terbukti, juga pelanggaran hukum kebeacukaian yang harus ditindaklanjuti pada proses hukum selanjutnya, termasuk juga melanggar ketentuan penerbangan," tutur dia.
Baidowi mengungkapkan, penyelundupan komponen Harley Davidson dan Sepeda Brompton dilakukan oleh oknum, bisa diterapkan sesuai Undang-Undang yang berlaku. "Itu kan oknum, jadi bisa diproses melalui ketentuan Undang-Undang," tandasnya.
(ses/indonews)