Syahrial Kamat Jabat Kadis Pertanian Kota Padang
D'On, Padang,- Gerbong mutasi kembali bergulir di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Kali ini, Selasa (10/12/2019), Wali Kota Padang Mahyeldi melantik Syahrial Kamat yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pangan dan kini rotasi mengisi posisi Kepala Dinas Pertanian Kota Padang yang sebelumnya ditempati Syaiful Bahri. Syaiful Bahri sendiri untuk sementara menjadi pelaksana pada Bagian Umum Setda Kota Padang.
Dikatakan wali kota, dalam sebuah pemerintahan merupakan hal yang biasa dimana ada pemberian 'reward' dan 'punishment'.
"Ketika kita sukses dan memiliki prestasi maka tentunya akan diberikan reward. Begitu juga sebaliknya, apabila terdapat suatu hal yang tidak terlaksana secara maksimal maka ia pastinya akan diberikan punishment," tutur Wako Mahyeldi sewaktu diwawancarai wartawan usai pelantikan yang dilangsungkan di Ruang Abu Bakar Ja'ar Balai Kota Padang itu.
Menurut Mahyeldi, rotasi, mutasi dan mutasi sebetulnya sudah lama ingin dilakukan demi melakukan penyegaran di tubuh birokrasi Pemko Padang. Namun mengingat dan menimbang segala sesuatunya serta sesuai aturan dari Kemendagri, bahwa ia tidak boleh melakukan pelantikan selama enam bulan pasca pelantikan kecuali meminta izin kepada Mendagri.
"Maka itu, apabila terjadi pergeseran diantara pejabat itu adalah sesuatu hal yang biasa dan tujuannya untuk peningkatan ke depan. Sebentar lagi juga akan ada pergeseran di beberapa posisi jabatan, sekarang sedang berjalan pemeriksaannya," tuturnya.
(hms)
Dikatakan wali kota, dalam sebuah pemerintahan merupakan hal yang biasa dimana ada pemberian 'reward' dan 'punishment'.
"Ketika kita sukses dan memiliki prestasi maka tentunya akan diberikan reward. Begitu juga sebaliknya, apabila terdapat suatu hal yang tidak terlaksana secara maksimal maka ia pastinya akan diberikan punishment," tutur Wako Mahyeldi sewaktu diwawancarai wartawan usai pelantikan yang dilangsungkan di Ruang Abu Bakar Ja'ar Balai Kota Padang itu.
Menurut Mahyeldi, rotasi, mutasi dan mutasi sebetulnya sudah lama ingin dilakukan demi melakukan penyegaran di tubuh birokrasi Pemko Padang. Namun mengingat dan menimbang segala sesuatunya serta sesuai aturan dari Kemendagri, bahwa ia tidak boleh melakukan pelantikan selama enam bulan pasca pelantikan kecuali meminta izin kepada Mendagri.
"Maka itu, apabila terjadi pergeseran diantara pejabat itu adalah sesuatu hal yang biasa dan tujuannya untuk peningkatan ke depan. Sebentar lagi juga akan ada pergeseran di beberapa posisi jabatan, sekarang sedang berjalan pemeriksaannya," tuturnya.
(hms)