Tak Hanya Dirut, 3 Direktur Lainnya di Garuda Juga Dipecat
D'On, Jakarta,- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersama dengan Dewan Komisaris Garuda Indonesia memberhentikan sementara jajaran direksi yang terlibat dalam penyelundupan Harley Davidson dan dua unit sepeda Brompton.
Asal tahu saja, Berdasarkan manifest, ada empat direktur yang terlibat dalam penyelundupan. Keempat Direksi tersebut tersebut adalah I Gusti Ngurah Askhara (Direktur Utama Garuda), Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha) dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human).
Namun, hingga saat ini Erick baru menetapkan pencopotan jabatan terhadap Ari Askhara. Sedangkan, untuk Iwan Joeniarto, Mohammad Iqbal dan Heri Akhyar belum ditetapkan nasib kariernya di maskapai pelat merah tersebut
Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol mengatakan, seluruh Dewan Komisaris menyepakati untuk memberhentikan seluruh jajaran direksi yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelundupan tersebut. Hanya saja dirinya tidak merinci siapa saja Direksi yang diberhentikan.
Namun berdasarkan rapat yang hadir pada hari ini, hanya ada dua direksi yang hadir. Pertama adalah Plt Direktur Utama Fuad Rizal dan Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah.
“Akan memberhentikan sementara semua anggota direksi yang terindikasi terlibat langsung maupun tidak lansung dalam kasus Harley Davidson. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya. PT Garuda Indonesia perusahaan Tbk seluruh governance akan kita ikuti dalam penetapanya,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Sabtu (7/12/2019).
Nantinya lanjut Sahala, jabatan yang kosong tersebut akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang akan segera ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Plt ini akan menjalankan tugasnya hingga penunjukan jajaran direksi baru pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
“Sesegera mungkin (tidak menunggu RUPS buat tunjuk Plt direksi). Pemberhentian sementara dilakukan Dewan Komisaris dan pemberhentian permanen dalam RUPSLB,” katanya.
Nantinya ketiga direksi ini akan digantikan oleh Plt juga yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Posisi Plt akan berlaku hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
“Sesegera mungkin (tidak menunggu RUPS buat tunjuk Plt Direksi). Pemberhentian sementara dilakukan Dewan Komisaris dan pemberhentian permanen dalam RUPSLB,” katanya.
RUPSLB ini akan dilakukan dalam waktu 45 hari kedepan setelah pengajuan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencananya surat pengajuan akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Senin mendatang.
“Jadi yang dilakukan sekarang pemberhentian sementara RUPS dalam 45 hari setelah menyampaikan surat pemerintah ke OJK,” ucapnya.
(nov/btrans)
Asal tahu saja, Berdasarkan manifest, ada empat direktur yang terlibat dalam penyelundupan. Keempat Direksi tersebut tersebut adalah I Gusti Ngurah Askhara (Direktur Utama Garuda), Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha) dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human).
Namun, hingga saat ini Erick baru menetapkan pencopotan jabatan terhadap Ari Askhara. Sedangkan, untuk Iwan Joeniarto, Mohammad Iqbal dan Heri Akhyar belum ditetapkan nasib kariernya di maskapai pelat merah tersebut
Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol mengatakan, seluruh Dewan Komisaris menyepakati untuk memberhentikan seluruh jajaran direksi yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam penyelundupan tersebut. Hanya saja dirinya tidak merinci siapa saja Direksi yang diberhentikan.
Namun berdasarkan rapat yang hadir pada hari ini, hanya ada dua direksi yang hadir. Pertama adalah Plt Direktur Utama Fuad Rizal dan Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah.
“Akan memberhentikan sementara semua anggota direksi yang terindikasi terlibat langsung maupun tidak lansung dalam kasus Harley Davidson. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya. PT Garuda Indonesia perusahaan Tbk seluruh governance akan kita ikuti dalam penetapanya,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Sabtu (7/12/2019).
Nantinya lanjut Sahala, jabatan yang kosong tersebut akan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang akan segera ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Plt ini akan menjalankan tugasnya hingga penunjukan jajaran direksi baru pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
“Sesegera mungkin (tidak menunggu RUPS buat tunjuk Plt direksi). Pemberhentian sementara dilakukan Dewan Komisaris dan pemberhentian permanen dalam RUPSLB,” katanya.
Nantinya ketiga direksi ini akan digantikan oleh Plt juga yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Posisi Plt akan berlaku hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
“Sesegera mungkin (tidak menunggu RUPS buat tunjuk Plt Direksi). Pemberhentian sementara dilakukan Dewan Komisaris dan pemberhentian permanen dalam RUPSLB,” katanya.
RUPSLB ini akan dilakukan dalam waktu 45 hari kedepan setelah pengajuan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rencananya surat pengajuan akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Senin mendatang.
“Jadi yang dilakukan sekarang pemberhentian sementara RUPS dalam 45 hari setelah menyampaikan surat pemerintah ke OJK,” ucapnya.
(nov/btrans)