Tak Miliki Kartu Identitas Diri, 12 wanita Terjaring Petugas Di Tempat Hiburan Malam
D'On, Padang,- Komitmen tegakan aturan 12 Orang wanita terjaring razia Satpol PP Padang, pada Sabtu hingga minggu dini hari (15/12/2019).
Satpol PP Padang bersama SK4, Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata, mendatangi sejumlah lokasi tempat hiburan malam yang beroperasi tidak sesuai aturan dan ketentuan.
Operasi ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan Daerah (Perda) yang di pimpin langsung oleh Al Amin Kasat Pol PP Padang.
Al Amin mengatakan, Satpol PP komit dalam menegakan aturan, itu semua dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Operasi ini rutin kita lakukan, sehingga diharapkan kepada pelaku usaha hiburan malam, Baik PUB, penginapan maupun Karaokean ataupun sejenisnya agar tidak melanggar aturan yang ada", terang Al Amin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam penertiban kali ini kita mengamankan 12 orang wanita di sejumlah lokasi tempat hiburan.
"mereka masih beraktifitas di disana padahal sudah waktunya tutup, selain itu saat dilakukan pemeriksaan mereka juga tidak memilik Kartu Tanda pengenal", tambah Al amin.
Sedangkan kepada pemilik tempat hiburan malam, sudah barang tentu kita rekomendasikan kepada dinas terkait untuk diberikan sanksi sesuai aturan, kapan perlu cabut izin usahanya. kita pasti tegas dalam menegakan Perda, serta membasmi dalam hal-hal yabg berbaur maksiat.
"Kepada 12 Orang wanita yang terjaring ini kita serahkan ke PPNS agar di proses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku",tutup Al Amin.
(hms satpol pp)
Satpol PP Padang bersama SK4, Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata, mendatangi sejumlah lokasi tempat hiburan malam yang beroperasi tidak sesuai aturan dan ketentuan.
Operasi ini dilakukan dalam rangka penegakan peraturan Daerah (Perda) yang di pimpin langsung oleh Al Amin Kasat Pol PP Padang.
Al Amin mengatakan, Satpol PP komit dalam menegakan aturan, itu semua dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Operasi ini rutin kita lakukan, sehingga diharapkan kepada pelaku usaha hiburan malam, Baik PUB, penginapan maupun Karaokean ataupun sejenisnya agar tidak melanggar aturan yang ada", terang Al Amin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam penertiban kali ini kita mengamankan 12 orang wanita di sejumlah lokasi tempat hiburan.
"mereka masih beraktifitas di disana padahal sudah waktunya tutup, selain itu saat dilakukan pemeriksaan mereka juga tidak memilik Kartu Tanda pengenal", tambah Al amin.
Sedangkan kepada pemilik tempat hiburan malam, sudah barang tentu kita rekomendasikan kepada dinas terkait untuk diberikan sanksi sesuai aturan, kapan perlu cabut izin usahanya. kita pasti tegas dalam menegakan Perda, serta membasmi dalam hal-hal yabg berbaur maksiat.
"Kepada 12 Orang wanita yang terjaring ini kita serahkan ke PPNS agar di proses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku",tutup Al Amin.
(hms satpol pp)