Breaking News

Terjerat Korupsi Bansos, PPK Kemenpora dan PNS Purworejo Dibekuk Polisi

D'On, Purworejo,- Jajaran Satreskrim Polres Purworejo membongkar dugaan praktik korupsi dana bansos sarana kepemudaan di Kecamatan Butuh dari pemerintah pusat senilai ratusan juta rupiah. Dua orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dua orang tersebut yakni Hermin Narwati (62) warga Bekasi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kemenpora, dan Ahmad Alaudin Syarif (52) warga Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Purworejo.

Ahmad Alaudin merupakan seorang PNS yang menjabat  Kasi Kemasyarakatan Kecamatan Butuh.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto L menyatakan, dalam aksinya Ahmad Alaudin membuat proposal atas nama pengelola sentra pemuda Kecamatan Butuh untuk diajukan ke Kemenpora. Namun pembuatan proposal itu ternyata tanpa sepengetahuan pengurus.

Proposal itu diajukan dengan alasan untuk kegiatan sarana dan prasarana kepemudaan di Kecamatan Butuh. Dana kemudian cair sebesar Rp 350 juta.

”Setelah dana cair, kemudian dipindahkan ke rekening pribadi. Pengelolaan dana juga dilakukan sendiri. Sebagain besar barang yang dibeli telah dijual atau digadiakan untuk kepentingan pribadi,” katanya, Kamis (5/12/2013).

Sementara Hermin Narwati selaku PPK di Kemenpora disebut memberikan bansos ke pengelola Sentra Pemuda Butuh tidak sesuai prosedur. Seharusnya pengelola Sentra Pemuda Butuh tidak memenuhi syarat menerima bantuan, karena tak memnuhi syarat berbadan hukum, izin domisili, dan usia pengurus 16 s/d 30 tahun.

“Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Jateng disimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 350 Juta,” katanya.

Dua tersangka itu awalnya berstatus PNS, namun Ahmad Alaudin kini telah dipecat atas kasus tersebut. Kasus ini sendiri sudah berlangsung sejak tahun 2013. Sementara Hemin saat ini sudah pensiun.

Ia Haryo menyetakan, dari pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh keduanya terancam hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

(Muria)