Tiga Perempuan Nistakan Agama, Buat Gerakan Salat dengan Musik Remix Akhirnya Dibekuk Polisi
Ilustrasi borgol |
Tiga perempuan tersebut diproses hukum berkaitan dengan viralnya video yang melecehkan gerakan salat diiringi genre musik remix seperti di tempat dugem.
Kapolres Sorong Kota AKBP Mario Christy Pancasakti Siregar di Sorong mengatakan bahwa ketiga wanita tersebut telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut dia, penyidik Polres Sorong Kota juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone yang dipakai untuk merekam video viral tersebut, serta peralatan ibadah yang dipakai.
“Tersangka AC berperan untuk merekam video. Sedangkan tersangka VN dan YN berperan melakukan gerakan salat dengan musik disko,” ujat AKBP Mario.
Perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan pasar 45 (a) ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolres menegaskan bahwa proses hukum kasus video tersebut tetap berjalan, sehingga diharapkan kepada orang tua maupun tokoh agama agar bisa menunjukkan peranan yang baik dalam situasi ini.
“Kami berharap kejadian ini yang pertama dan terakhir, mari kita sama-sama menjaga kedamaian di bulan Desember,”ujarnya.
Sebelumnya, warga Kota Sorong dikejutkan dengan video penistaan agama ketiga pelaku yang viral di media sosial.
Video tersebut kemudian dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Masyarakat Papua Barat kepada pihak kepolisian guna proses pemeriksaan.
(Fini/jpnn)