Asabri Bayar Iuran Rp400 Juta per Tahun ke OJK Tapi Tak Diawasi
D'On, Jakarta,- Direktur Utama PT Asabri (Persero), Sonny Widjadja, menegaskan bahwa perusahaannya seharusnya diawasi secara langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam rapat bersama Komisi XI, Rabu (29/1/2020), ia juga membantah pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, bahwa Asabri berada di luar radar pengawasan dan karena itu tak perlu diawasi.
"Saya fit and proper test di OJK, kami membayar iuran Rp400 juta setiap tahun kepada OJK," ujar Sonny di hadapan anggota dewan.
"Kami setiap bulan rekonsiliasi untuk cocok-cocokkan [data kinerja keuangan] kalau di media OJK mengatakan tidak, kami sesungguhnya diawasi OJK," lanjutnya.
Selain OJK, kata Sonny, perusahaannya juga bertanggung jawab secara langsung kepada Kementerian BUMN. Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden (PP) Nomor 102/2015.
"Kementerian BUMN secara langsung atasan kami. Yang melakukan pengawasan kami adalah OJK, Kementerian Keuangan, kemudian BUMN juga mengawasi, Kemenhan juga mengawasi, BPK dan auditor independen juga," imbuhnya.
Head of Legal Compliance & Risk Management Division Asabri, Bisler Simbolon, mengatakan, awalnya Asabri diatur dalam PP 67 tahun 1991. Namun, karena hak-hak peserta belum terakomodasi secara komprehensif dalam PP tersebut, maka terdapat penggantian menjadi PP 102/2015.
Memang dalam PP terbaru itu OJK tak tertulis secara langsung sebagai pengawas, tapi seharusnya OJK dapat melakukan pengawasan berdasarkan tugasnya sebagai lembaga pengawas yang dibentuk oleh UU.
Apalagi, tiap tahun Asabri selalu melaporkan risk profile dan maturitas risiko perusahaan tersebut kepada OJK.
"Kami belum pernah ada kunjungan [dari OJK] tapi kami melaporkan risk profile kami kepada OJK," pungkasnya.
(Tirto)