Breaking News

Dari Mulut Pengedar Sabu, Polisi Menangkap Kapolsek Samson

D'On, Sumut,- Kepala Kepolisian Sektor Payung Inspektor Polisi Satu Samson Susaei Sembiring  ditangkap karena diduga terlibat kasus peredaran narkotika. Sekarang, dia menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan. Yang bersangkutan juga akan diproses pidana," kata Kapolda Sumatera Utara Martuani Sormin.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Hendrik Marpaung mengatakan penyidik sedang mengembangkan kasus itu.

"Menurut ketentuan Undang-Undang Kepolisian bahwa anggota kepolisian jika terlibat tindak pidana dengan ancaman lebih dari 4 tahun, maka dia akan direkomendasikan tidak layak menjadi anggota Polri atau dipecat," kata Hendrik.

Menurut penjelasan Hendrik, kasus SS terendus setelah polisi meringkus tiga pengedar berinisial DK, GB, dan JT di sebuah warung di seputaran jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo,  pada Sabtu, 28 Desmber 2019. Dari tangan ketiga pengedar, polisi mengamankan sabu seberat 3,1 gram, dua alat hisap sabu, satu buah timbangan elektrik, dan uang tunai.

Tersangka DK mengungkapkan sabu yang dibawanya diperoleh dari Samson.

DK juga mengaku sudah lima kali bertemu Samson. Empat kali pertemuan untuk mengambil narkotika dan satu kali pertemuan untuk penyerahan uang pembelian 50 gram sabu.

Setelah barang bukti cukup, polisi mengamankan Samson dari kantor kepolisian. Kemudian dibawa ke Polda Sumatera Utara.

"Saat ditangkap, petugas juga menyita uang pembelian sabu sebesar Rp30 juta dari oknum polisi ini. Jadi oknum polisi ini sudah kita tahan mulai 6 Januari 2020," katanya.

Source: akurat.com