Breaking News

Disinggung Masalah Duit Dari Hasto, Wahyu Jawab "Tanya Penyidik"

D'On, Jakarta,- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli kursi DPR dari fraksi PDIP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Wahyu menyatakan akan mengundurkan diri dari KPU.

“Dalam waktu dekat, saya akan segera mengundurkan diri sebagai anggota KPU,” kata Wahyu di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jumat dinihari (10/1/2020).



Wahyu selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 01.21 WIB. Ia keluar dari gedung lembaga anti rasuah dengan mengenakan rompi oranye.

Wahyu memberikan pernyataan singkat saat sebelum masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

Wahyu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan koleganya di KPU.

“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada Ketua dan Anggota KPU RI, dan kepada seluruh jajaran KPU seluruh Indonesia,” kata Wahyu.

Ia menyebut bahwa kasus yang membelitnya murni masalah pribadi. Karena itu, dia berjanji untuk kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

“Insya Allah sebagai warga negara, saya akan menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Saat ditanya apakah benar duit suap yang diterimanya berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristyanto, Wahyu tak membantah. Meski begitu, Wahyu meminta wartawan menanyakan langsung kepada penyidik.

“Oh tanya penyidik,” kata Wahyu sambil tersenyum.

Sebagaimana diketahui, Wahyu ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Ia ditangkap saat hendak berangkat ke Belitung pada Rabu (8/1/2020).

Wahyu diduga menerima duit Rp 400 juta dari Caleg PDIP Dapil 1 Sumatera Selatan Harun Masiku untuk membantu penetapannya sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu.

Bersama Wahyu, KPK menciduk tujuh orang lainnya pada 8 dan 9 Januari di Jakarta, Depok, dan Banyumas.

Saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Setiawan (Komisioner KPU) dan Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu) sebagai penerima suap.

Dua tersangka lainnya yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri. Kedua orang dekat Hasto Kristianto tersebut merupakan pemberi suap kepada komisioner KPU.

(Pojok1/mond)