DKPP akan Hadirkan KPU dan Bawaslu di Sidang Etik Wahyu Setiawan
D'On, Jakarta,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sidang yang akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB di gedung KPK ini akan menghadirkan KPU dan Bawaslu sebagai pengadu.
"Kami akan memeriksa WS (Wahyu Setiawan) di KPK dengan menghadirkan pengadu, KPU dan Bawaslu, dan juga WS," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
Menurut Muhammad, dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memandatkan DKPP untuk memeriksa para penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar kode etik. Wahyu Setiawan diadukan lantaran diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Muhammad mengatakan dalam pemeriksaan etik ini DKPP tidak akan masuk ke ranah hukum.
"Tentu DKPP tidak akan masuk ke wilayah hukum lain misal korupsi, pidana. Itu wilayah KPK. Jadi, kami tentu sangat memerhatikan kewenangan DKPP dalam UU nomor 7 tahun 2017, yaitu dalam rangka memeriksa dan memutus penyelenggara pemilu yang diduga melanggar etik," kata dia.
Muhammad mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya langsung memverifikasi baik secara formil maupun materil. Menurutnya Wahyu Setiawan sudah memenuhi syarat untuk diperiksa dalam sebuah sidang etik.
Menurut dia, lantaran Wahyu berstatus sebagai tahanan KPK, maka pemeriksaan pelanggaran kode etik Wahyu akan dilaksanakan di KPK.
"Mengenai tempatnya, karena pertimbangan-pertimbangan KPK beberapa hal, misalnya keamanan dan seterusnya, maka KPK dan DKPP setuju dan memutuskan untuk melaksanakan sidang di KPK," kata dia.
Sumber: merdeka.com
"Kami akan memeriksa WS (Wahyu Setiawan) di KPK dengan menghadirkan pengadu, KPU dan Bawaslu, dan juga WS," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
Menurut Muhammad, dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memandatkan DKPP untuk memeriksa para penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar kode etik. Wahyu Setiawan diadukan lantaran diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Muhammad mengatakan dalam pemeriksaan etik ini DKPP tidak akan masuk ke ranah hukum.
"Tentu DKPP tidak akan masuk ke wilayah hukum lain misal korupsi, pidana. Itu wilayah KPK. Jadi, kami tentu sangat memerhatikan kewenangan DKPP dalam UU nomor 7 tahun 2017, yaitu dalam rangka memeriksa dan memutus penyelenggara pemilu yang diduga melanggar etik," kata dia.
Muhammad mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya langsung memverifikasi baik secara formil maupun materil. Menurutnya Wahyu Setiawan sudah memenuhi syarat untuk diperiksa dalam sebuah sidang etik.
Menurut dia, lantaran Wahyu berstatus sebagai tahanan KPK, maka pemeriksaan pelanggaran kode etik Wahyu akan dilaksanakan di KPK.
"Mengenai tempatnya, karena pertimbangan-pertimbangan KPK beberapa hal, misalnya keamanan dan seterusnya, maka KPK dan DKPP setuju dan memutuskan untuk melaksanakan sidang di KPK," kata dia.
Sumber: merdeka.com