Eks Bos Lippo Cikarang Yakin Firli Cs Perhatikan Kasus yang Menjeratnya
D'On, Jakarta,- Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikkarang Tbk, Bartholomeus Toto rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Usai diperiksa penyidik, Toto mengaku bahwa dirinya telah menandatangani berkas penyidikan yang sudah dinyatakan P21 alias lengkap.
"Hari ini saya menandatangani berkas saya sudah P21. Kalaupun sampai saat ini, saya tidak mengerti apa yang ditersangkakan kepada saya," kata Toto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).
Toto menegaskan siap membuktikan di pengadilan bahwa dirinya tak terlibat dalam kasus suap yang juga menyeret Sekda Jabar nonaktif Iwa Karniwa.
"Saya meyakini, pimpinan KPK di bawah Pak Firli bersama Dewas akan memperhatikan kasus saya," ungkapnya.
KPK telah melimpahkan berkas penyidikan Toto ke tahap dua pada hari ini. Dengan demikian, Toto akan segera menjalani sidang perdana perkara dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta.
"Hari ini dilalukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersanga BTO (swasta) TPK Suap terkait pengurusan perizinan proyekn pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, ke penuntutan tahap 2," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).
Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Toto. Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk disidangkan.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Bandung," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.
Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang sendiri disinyalir merupakan sumber uang suap untuk sejumlah pihak dalam mengurus perizinan proyek Meikarta.
(MP)