Hanya Gara-Gara Pagar, Nenek 73 Tahun di Bone Dipolisikan Adik Kandung
D'On, Bone,- Mulkis binti H Abd Gani (73) seharusnya sudah menikmati hidupnya dengan tenang. Kenyataannya, justru sebaliknya.
Sehari-hari bekerja sebagai pemulung demi sesuap nasi. Kini, dia dihadapkan proses hukum.
Nenek Mulkis dilaporkan ke Polres Bone oleh adiknya, Muh Rapi bin H Abd Gani (53). Tuduhannya, dugaan pengrusakan. Kasus ini sudah berproses di kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone sejak 2019.
"Ada laporannya (Mulkis). Berkasnya saya kembalikan ke polisi," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bone, Sabtu (18/1/2020).
Nenek Mulkis merupakan warga Jalan Badak, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Pengrusakan yang bikin dia dilaporkan ke polisi terjadi Juli 2019.
Saat ditemui, anak Mulkis, Yulianti, Sabtu (18/1/2020). Dia bercerita, ibunya dilaporkan atas kasus pengrusakan pagar di lahan milik kakeknya.
Lahan itu dipagar pamannya, Muh Rapi. Padahal, lahan itu tidak diwariskan kepada anak tertentu. Semua anak H Abd Gani masih memiliki hak, termasuk Mulkis.
Awalnya, lahan itu digunakan Mulkis untuk menyimpan sementara barang rongsokan dari hasil memulung.
"Terus om saya memagar lahan itu. Sementara mama saya mau masuk mengambil barang rongsokan tersebut. Jadi terpaksa harus membongkar sedikit pagarnya yang ditutup menggunakan seng," tutur Yulianti.
Keesokan harinya, suami Yuliati bersama kakaknya bermaksud memperbaiki pagar yang dibongkar itu. Eh, dia malah ikut dilaporkan ke polisi.
"Suami dan kakak saya juga sempat bolak-balik di polisi diperiksa. Karena dianggap membantu merusak pagar tersebut," katanya.
(RKC)
Sehari-hari bekerja sebagai pemulung demi sesuap nasi. Kini, dia dihadapkan proses hukum.
Nenek Mulkis dilaporkan ke Polres Bone oleh adiknya, Muh Rapi bin H Abd Gani (53). Tuduhannya, dugaan pengrusakan. Kasus ini sudah berproses di kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone sejak 2019.
"Ada laporannya (Mulkis). Berkasnya saya kembalikan ke polisi," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bone, Sabtu (18/1/2020).
Nenek Mulkis merupakan warga Jalan Badak, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Pengrusakan yang bikin dia dilaporkan ke polisi terjadi Juli 2019.
Saat ditemui, anak Mulkis, Yulianti, Sabtu (18/1/2020). Dia bercerita, ibunya dilaporkan atas kasus pengrusakan pagar di lahan milik kakeknya.
Lahan itu dipagar pamannya, Muh Rapi. Padahal, lahan itu tidak diwariskan kepada anak tertentu. Semua anak H Abd Gani masih memiliki hak, termasuk Mulkis.
Awalnya, lahan itu digunakan Mulkis untuk menyimpan sementara barang rongsokan dari hasil memulung.
"Terus om saya memagar lahan itu. Sementara mama saya mau masuk mengambil barang rongsokan tersebut. Jadi terpaksa harus membongkar sedikit pagarnya yang ditutup menggunakan seng," tutur Yulianti.
Keesokan harinya, suami Yuliati bersama kakaknya bermaksud memperbaiki pagar yang dibongkar itu. Eh, dia malah ikut dilaporkan ke polisi.
"Suami dan kakak saya juga sempat bolak-balik di polisi diperiksa. Karena dianggap membantu merusak pagar tersebut," katanya.
(RKC)