Breaking News

Hasto Dicecar Soal Keberadaan Harun Masiku: Saya Tidak Tahu, Jawabnya

D'On, Jakarta,- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyebut dirinya tidak mengetahui keberadaan kadernya, Harun Masiku. Diketahui, Harun merupakan tersangka kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1), Harun belum juga kooperatif mendatangi gedung KPK. Mantan caleg PDIP itu kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.

“Saya tidak tahu (posisi Harun Masiku sekarang dimana),” kata Hasto usai menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Kendati demikian, lanjut Hasto, PDIP mengimbau Harun untuk bersikap kooperatif. Namun, dia pun mengklaim bahwa Harun menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan.

“Tim hukum kami mengimbau untuk bersikap kopratif, tidak perlu takut karena dari seluruh konstruksi yang dilakukan tim hukum beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan itu,” ucap Hasto.

Hasto memandang, kasus yang menyeret-nyeret partainya dinilai dapat diselesaikan secara sederhana. Dia menyebut, sesuai putusan MK dan fatwah MA, Harun dinyatakan sebagai calon anggota legislatif terpilih.

“Hanya, ada pihak yang menghalang-halangi,” cetus Hasto.

Petinggi partai berlambang kepala banteng ini pun lagi-lagi membantah tidak mengetahui adanya suap dari proses PAW yang melibatkan partainya. Dia pun mengklaim, pihaknya sscara tegas menyatakan enggan untuk menyalahgunakan kekuasaan, apalagi tindakan melawan hukum.

“Sebaiknya kita percayakan proses penegakan hukum ini, saya hadir karena saya percaya kepada seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hingga kini Harun Masiku masih belum diketahui keberadaannya. Namun, Ditjen Imigrasi Kemenkumham belakangan membenarkan bahwa Harun telah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1) lalu, atau sehari sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang pada saat itu meringkus Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun diduga merupakan salah satu kunci terkait perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP. Penyidik lembaga antirasuah hingga kini masih mendalami asal-usul uang Rp 400 juta yang diberikan untuk Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

(Kft)