Hendri Septa: Kualitas ASN Pemko Padang Harus Meningkat
D'On, Padang,- Pemerintah Kota Padang secara konsisten bertekad terus menjalankan agenda reformasi birokrasi secara berkelanjutan dengan restrukturisasi kelembagaan, perbaikan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kompetensi aparatur, serta memperkuat monitoring dan supervisi atas kinerja pelayanan publik.
Sebagaimana dari aspek sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) di dalam isu kerangka kelembagaan, yaitu mencakup dari jumlah dan kualitas yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap.
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa sewaktu memimpin Upacara Bulanan ASN Pemko Padang di lapangan parkir GOR. H. Agus Salim, Jumat (17/1/2020).
Menurut Wawako, arah kebijakan dan strategi penguatan kerangka kelembagaan yang berkaitan dengan aparatur daerah juga terkait penyediaan ASN yang profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi.
"Sehingga dengan itu, kita semua dapat melaksanakan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang dengan baik serta mampu merespon dengan cepat dan tepat terhadap perobahan lingkungan strategis yang berorientasi kepada masyarakat. Hal itu disebabkan harapan masyarakat terhadap perbaikan kinerja birokrasi saat ini semakin besar. Upaya ini tidak terlepas dari penerapan Undang-undang (UU) No.5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," jelasnya.
Dijelaskannya lagi, adapun sebagai pedoman untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi PNS tingkat instansi, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI telah mengeluarkan Peraturan LAN NO.10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS sebagai pedoman untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi PNS tingkat instansi.
"Sebagai tindak lanjut dari Peraturan LAN ini, Pemko Padang juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Padang No.59 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi PNS di lingkungan Pemko Padang. Diharapkan dengan hadirnya Peraturan LAN tersebut bisa menjadi panduan bagi setiap OPD di lingkup Pemko Padang untuk lebih meningkatkan kualitas kinerja ke depan," pungkasnya.
(hms pdg)
Sebagaimana dari aspek sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) di dalam isu kerangka kelembagaan, yaitu mencakup dari jumlah dan kualitas yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap.
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa sewaktu memimpin Upacara Bulanan ASN Pemko Padang di lapangan parkir GOR. H. Agus Salim, Jumat (17/1/2020).
Menurut Wawako, arah kebijakan dan strategi penguatan kerangka kelembagaan yang berkaitan dengan aparatur daerah juga terkait penyediaan ASN yang profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi.
"Sehingga dengan itu, kita semua dapat melaksanakan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang dengan baik serta mampu merespon dengan cepat dan tepat terhadap perobahan lingkungan strategis yang berorientasi kepada masyarakat. Hal itu disebabkan harapan masyarakat terhadap perbaikan kinerja birokrasi saat ini semakin besar. Upaya ini tidak terlepas dari penerapan Undang-undang (UU) No.5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," jelasnya.
Dijelaskannya lagi, adapun sebagai pedoman untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi PNS tingkat instansi, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI telah mengeluarkan Peraturan LAN NO.10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS sebagai pedoman untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi PNS tingkat instansi.
"Sebagai tindak lanjut dari Peraturan LAN ini, Pemko Padang juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Padang No.59 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi PNS di lingkungan Pemko Padang. Diharapkan dengan hadirnya Peraturan LAN tersebut bisa menjadi panduan bagi setiap OPD di lingkup Pemko Padang untuk lebih meningkatkan kualitas kinerja ke depan," pungkasnya.
(hms pdg)