Breaking News

Imigrasi Terima Permintaan Pencegahan Ke Luar Negeri Untuk 3 Orang terkait Jiwasraya

D'On, Jakarta,- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku sudah menerima permintaan pencegahan ke luar negeri yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap tiga orang.

Permintaan pencegahan itu terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"(Permintaan pencegahan dari Kejagung) sudah kita terima dan proses," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

Ia mengungkapkan, pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

Achmad pun membeberkan identitas ketiga orang tersebut.

"Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy," tuturnya.



Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Syahmirwan merupakan mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Kemudian, Agustin diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya.

Dengan begitu, total telah terdapat 13 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, ke-10 orang lainnya terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Source: kompas.com