Kejaksaan Bantah Pelajar Pembunuh Begal Terancam Hukuman Seumur Hidup
D'On, Malang (Jatim),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memastikan tidak ada tuntutan hukuman seumur hidup terhadap pelajar SMK asal Malang, berinisial ZA yang membunuh pelaku begal.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar menjelaskan, berdasarkan sistem peradilan anak yang mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, dipastikan bahwa hukuman yang diberikan kepada ZA, jelas tidak sama dengan orang dewasa.
"Mengacu pada aturan yang berlaku pada peradilan anak-anak, saya luruskan bahwa dakwaan seumur hidup terhadap ZA dipastikan tidak ada," tegas Sobrani dilamsir dari Okezone, Senin (20/1/2020).
Hal ini kata dia, terjadi karena sistem persidangan anak ancaman hukumannya setengah dari hukuman maksimal orang dewasa. "Kalau anak-anak ancaman hukumannya setengah dari hukuman orang dewasa," ucapnya.
Berkaca pada kasus ZA yang disangkakan empat pasal KUHP yang dituntutkan kepada pelajar SMK itu, Sobrani hanya menyatakan bahwa keempat pasal tersebut tidak seluruhnya diakumulasikan.
"Itu hanya dibuktikan salah satu, tidak seluruhnya, sifatnya subsider. Jadi, kalau Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) tidak terbukti, maka subsider 338 (pembunuhan). Kalau tidak terbukti lagi, ke pasal 351 (penganiyaan). Jadi, yang kemarin beredar itu berupa dakwaan seumur hidup tidak mungkin," urai Sobrani.
Dia menambahkan bahwa sesuai empat pasal yang disangkakan kepada ZA, maka setengah hukuman yang kemungkinan dijatuhkan kepada ZA akan berlaku manakala yang bersangkutan terbukti bersalah di persidangan.
Jika Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan sistem peradilan anak, maka ancaman maksimalnya 10 tahun, Pasal 338 mengenai pembunuhan ancaman hukumannya 7,5 tahun, sedangkan untuk Pasal 351 mengenai penganiyaan maka ancaman yang bisa dijatuhkan kepada ZA maksimal hanya 3,5 tahun.
"Sekali lagi itu kalau terbukti di proses persidangan dijerat dengan salah satu pasal dari empat pasal yang disangkakan kepada ZA. Itu karena terduga pelaku masih anak-anak. Jadi, hukumannya setengah dari orang dewasa," bebernya.
Pada Senin pagi sekitar pukul 09.30 WIB sendiri, ZA masih menjalani proses persidangan di ruang sidang Tirta/Anak 108 Pengadilan Negeri Kepanjen. Proses persidangan berjalan tertutup lantaran terdakwa merupakan anak di bawah umur.
Sejumlah polisi melakukan penjagaan ketat di luar ruang persidangan. Pada sidang keempat ini, persidangan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Seperti diwartakan, pada Minggu 9 September 2019 malam, ZA keluar bersama kekasihnya ke kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Mereka dihadang sekelompok kawanan begal.
Dua orang mencoba merampas sepeda motor dan handphone milik ZA. Tak cukup sampai di situ, pelaku juga berusaha memperkosa pacar ZA berinisial V.
Namun, korban ZA memberikan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambilnya dari bawah jok sepeda motor miliknya hingga menewaskan seorang begal bernama Misnan. Alhasil, dua pelaku begal lainnya lari tunggang langgang melihat rekannya terkapar.
Sehari setelahnya, polisi berhasil mengamankan ZA dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, lantaran masih berstatus pelajar ZA tidak ditahan.
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat sebelumnya menyebut bila kliennya didakwa dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Klien kami didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tuturnya.
Selain dua pasal tadi, Bhakti mengatakan jika kliennya didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Klien kami didakwa dengan hukuman penjara seumur hidup karena membunuh begal yang mau merampas sepeda motornya dan hendak memperkosa teman perempuannya," tambahnya.
Source: okezone
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Malang, Sobrani Binzar menjelaskan, berdasarkan sistem peradilan anak yang mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, dipastikan bahwa hukuman yang diberikan kepada ZA, jelas tidak sama dengan orang dewasa.
"Mengacu pada aturan yang berlaku pada peradilan anak-anak, saya luruskan bahwa dakwaan seumur hidup terhadap ZA dipastikan tidak ada," tegas Sobrani dilamsir dari Okezone, Senin (20/1/2020).
Hal ini kata dia, terjadi karena sistem persidangan anak ancaman hukumannya setengah dari hukuman maksimal orang dewasa. "Kalau anak-anak ancaman hukumannya setengah dari hukuman orang dewasa," ucapnya.
Berkaca pada kasus ZA yang disangkakan empat pasal KUHP yang dituntutkan kepada pelajar SMK itu, Sobrani hanya menyatakan bahwa keempat pasal tersebut tidak seluruhnya diakumulasikan.
"Itu hanya dibuktikan salah satu, tidak seluruhnya, sifatnya subsider. Jadi, kalau Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) tidak terbukti, maka subsider 338 (pembunuhan). Kalau tidak terbukti lagi, ke pasal 351 (penganiyaan). Jadi, yang kemarin beredar itu berupa dakwaan seumur hidup tidak mungkin," urai Sobrani.
Dia menambahkan bahwa sesuai empat pasal yang disangkakan kepada ZA, maka setengah hukuman yang kemungkinan dijatuhkan kepada ZA akan berlaku manakala yang bersangkutan terbukti bersalah di persidangan.
Jika Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan sistem peradilan anak, maka ancaman maksimalnya 10 tahun, Pasal 338 mengenai pembunuhan ancaman hukumannya 7,5 tahun, sedangkan untuk Pasal 351 mengenai penganiyaan maka ancaman yang bisa dijatuhkan kepada ZA maksimal hanya 3,5 tahun.
"Sekali lagi itu kalau terbukti di proses persidangan dijerat dengan salah satu pasal dari empat pasal yang disangkakan kepada ZA. Itu karena terduga pelaku masih anak-anak. Jadi, hukumannya setengah dari orang dewasa," bebernya.
Pada Senin pagi sekitar pukul 09.30 WIB sendiri, ZA masih menjalani proses persidangan di ruang sidang Tirta/Anak 108 Pengadilan Negeri Kepanjen. Proses persidangan berjalan tertutup lantaran terdakwa merupakan anak di bawah umur.
Sejumlah polisi melakukan penjagaan ketat di luar ruang persidangan. Pada sidang keempat ini, persidangan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Seperti diwartakan, pada Minggu 9 September 2019 malam, ZA keluar bersama kekasihnya ke kebun tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Mereka dihadang sekelompok kawanan begal.
Dua orang mencoba merampas sepeda motor dan handphone milik ZA. Tak cukup sampai di situ, pelaku juga berusaha memperkosa pacar ZA berinisial V.
Namun, korban ZA memberikan perlawanan dan menusukkan pisau yang diambilnya dari bawah jok sepeda motor miliknya hingga menewaskan seorang begal bernama Misnan. Alhasil, dua pelaku begal lainnya lari tunggang langgang melihat rekannya terkapar.
Sehari setelahnya, polisi berhasil mengamankan ZA dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penganiyaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun, lantaran masih berstatus pelajar ZA tidak ditahan.
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat sebelumnya menyebut bila kliennya didakwa dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Klien kami didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tuturnya.
Selain dua pasal tadi, Bhakti mengatakan jika kliennya didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Klien kami didakwa dengan hukuman penjara seumur hidup karena membunuh begal yang mau merampas sepeda motornya dan hendak memperkosa teman perempuannya," tambahnya.
Source: okezone