Khawatir Dicamplok China, Natuna akan Menjadi Provinsi?
D'On, Yogyakarta,- Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menilai usulan Kabupaten Natuna menjadi provinsi masih akan disesuaikan. Bergantung aturan yang berlaku terkait moratorium pemekaran daerah.
"Masih ada aturan moratorium. Nanti akan disesuaikan," kata Moeldoko saat menghadiri acara Haul ke-31 KH Ali Ma'sum di kawasan Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta, Sabtu malam (4/1/2020).
Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal, melalui keterangan tertulis Sabtu (4/1/2020), mengusulkan kepada pemerintah pusat agar meningkatkan kedudukan pemerintahan di wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas menjadi Provinsi Khusus.
Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten atau kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut.
Usulan itu disampaikan Abdul Hamid agar wilayahnya memiliki kewenangan dan kemampuan dalam menjaga dan mengawal laut Natuna merespons konflik internasional yang terjadi di Laut Natuna, sebelah selatan Laut China.
Itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Moeldoko berujar, terkait usulan itu sudah ada aturannya. "Ya itu sudah ada aturannya," kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat ini.
Sebelumnya, Kapal perang (KRI) Tjiptadi-381 di bawah jajaran komando utama TNI Angkatan Laut, Komando Armada (Koarmada) I berhasil mengusir kapal Coast Guard China yang tengah mengawal kapal-kapal ikan China di perairan Natuna Utara, Kepri.
Senin (30/12/2019), saat KRI Tjiptadi-381 melaksanakan patroli sektor di perbatasan ZEE Laut Natuna Utara tepatnya pada posisi 05 06 20 U 109 15 80 T mendeteksi satu kontak kapal di radar pada posisi 05 14 14 U 109 22 44 T jarak 11.5 NM menuju selatan dengan kecepatan 3 knots.
Setelah didekati pada jarak 1 NM kontak tersebut adalah kapal China Coast Guard dengan nomor lambung 4301 (CCG 4301) yang sedang mengawal beberapa kapal ikan China melakukan aktivitas perikanan.
Sumber: Antara
"Masih ada aturan moratorium. Nanti akan disesuaikan," kata Moeldoko saat menghadiri acara Haul ke-31 KH Ali Ma'sum di kawasan Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta, Sabtu malam (4/1/2020).
Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal, melalui keterangan tertulis Sabtu (4/1/2020), mengusulkan kepada pemerintah pusat agar meningkatkan kedudukan pemerintahan di wilayah Kabupaten Natuna dan Anambas menjadi Provinsi Khusus.
Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten atau kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut.
Usulan itu disampaikan Abdul Hamid agar wilayahnya memiliki kewenangan dan kemampuan dalam menjaga dan mengawal laut Natuna merespons konflik internasional yang terjadi di Laut Natuna, sebelah selatan Laut China.
Itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Moeldoko berujar, terkait usulan itu sudah ada aturannya. "Ya itu sudah ada aturannya," kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat ini.
Sebelumnya, Kapal perang (KRI) Tjiptadi-381 di bawah jajaran komando utama TNI Angkatan Laut, Komando Armada (Koarmada) I berhasil mengusir kapal Coast Guard China yang tengah mengawal kapal-kapal ikan China di perairan Natuna Utara, Kepri.
Senin (30/12/2019), saat KRI Tjiptadi-381 melaksanakan patroli sektor di perbatasan ZEE Laut Natuna Utara tepatnya pada posisi 05 06 20 U 109 15 80 T mendeteksi satu kontak kapal di radar pada posisi 05 14 14 U 109 22 44 T jarak 11.5 NM menuju selatan dengan kecepatan 3 knots.
Setelah didekati pada jarak 1 NM kontak tersebut adalah kapal China Coast Guard dengan nomor lambung 4301 (CCG 4301) yang sedang mengawal beberapa kapal ikan China melakukan aktivitas perikanan.
Sumber: Antara