Kota Padang Gempar, Prostitusi Melibatkan Ibu dan Anak Berhasil Dibongkar Ditreskrum Polda Sumbar
D'On, Padang (Sumbar),- Masyarakat Kota Padang dibikin gempar dengan terbongkarnya kasus prostitusi yang melibatkan ibu dan anak di kawasan Adinegoro, Lubuk Buaya Kota Padang.
Perbuatan ibu dan anak ini dapat dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar. Menurut keterangan Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi ini, wanita berinisial H (54) dan anaknya D (30). Para pelaku ini digerebek, pada Jumat (10/1/2020)silam.
Leih jauh Imam mengatakan, H alias Hel ibu dari D alias SUC pada kasus prostitusi ini berperan sebagai mami yang mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua hasil tersebut. Sementara anaknya berinisial D alias SUC memiliki peran mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.
Saat penggerebekan, petugas juga menemukan lima orang di dalam rumah tersebut. Dua orang yaitu H dan D ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang wanita dan salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dijelaskan Imam, bahwa aktivitas prostitusi yang dijalankan ibu dan anak itu sudah berjalan sejak lima bulan belakangan ini. Kedua pelaku menjual wanita kepada lelaki dengan bayaran rata-rata Rp300 ribu. Pada praktiknya lelaki yang memakai wanita tersebut menyerahkan uang kepada pelaku D dan kemudian diserahkan kepada pelaku H.
Wanita yang menjalankan bisnis ini sengaja tinggal di rumah tersebut.
Dikatakan H bahwa uang dari hasil prostitusi digunakan untuk membeli kebutuhan harian mereka dan sebagian diserahkan kepada para korban. Agar masyarakat setempat tidak curiga dengan aktivitas prostitusi itu, pelaku menggunakan kedok kos-kosan dan menjual makanan.
Sementara itu pelanggan melakukan eksekusi di dalam rumah tersebut. Dari penggerebekan itu, pihaknya menyita barang bukti uang tunai Rp 219 ribu, pil KB, pakaian dalam dan tiga KTP elektronik “Kita akan terus dalami kasus ini. Korban atau wanita di bawah umur yang menjadi korban sudah kita mintai keterangan,” kata Imam dinikil dari antara, Senin (13/1/2020).
Dikatakan Imam kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 juncto pasal 88 UU nomor 35 2014 dan pasal 17 UU nomor 21 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum juga berhasil mengungkap adanya praktek memperdagangkan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi. Apalagi menurutnya, aksi itu dilakukan di kawasan yang ramai penduduk dan tentunya sangat merusak.
Terbongkarnya kasus ini juga mengundang reaksi keras dari beberapa tokoh masyarakat Kota Padang, salah satunya dari ketua FKAN Pauh IX, Evi Yandri Rajo Budiman.
Dia mengatakan, dengan terbongkarnya kasus ini pertanda maksiat itu sudah merambah sampai ke pelosok.”Kasus ini bukanlah kasus biasa, sangat memprihatinkan, perlu penanganan serius dari semua pihak, terutama warga masyarakat, pemuda, RT/RW, ninik mamak, dan para tokoh agama yang ada di lingkungan tersebut,” ujar Evi Yandri saat ditemui di kantor KAN Pauh IX Kuranji, Kota Padang, Senin (13/1/2020).
Menurut wakil ketua komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat ini, maksiat itu tidak bisa diperangi dan diberantas begitu saja tanpa ada peran ninik mamak dan tokoh agama. Karena menurut Evi Yandri, apabila sosok ninik mamak muncul sebagai orang yang disegani di lingkungannya, maka orang enggan untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tata krama yang ada dalam adat itu sendiri.
“Begitupun dengan tokoh agama. Hanya nilai-nilai agamalah yang bisa menyentuh para pelaku maksiat itu untuk menghentikan prilakunya yang buruk itu,” ujar Evi Yandri.
Dia menghimbau kepada segala lapisan masyarakat, agar sama-sama perang terhadap maksiat, dengan cara mengawasi lingkungannya dari segala bentuk perbuatan bejat itu.”Kita awasi, dan kita laporkan kepada pihak berwajib apabila ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di lingkungan sendiri,” pungkas Evi Yandri Rajo Budiman.
(mond)
Perbuatan ibu dan anak ini dapat dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar. Menurut keterangan Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi ini, wanita berinisial H (54) dan anaknya D (30). Para pelaku ini digerebek, pada Jumat (10/1/2020)silam.
Leih jauh Imam mengatakan, H alias Hel ibu dari D alias SUC pada kasus prostitusi ini berperan sebagai mami yang mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua hasil tersebut. Sementara anaknya berinisial D alias SUC memiliki peran mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang.
Saat penggerebekan, petugas juga menemukan lima orang di dalam rumah tersebut. Dua orang yaitu H dan D ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang wanita dan salah satunya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dijelaskan Imam, bahwa aktivitas prostitusi yang dijalankan ibu dan anak itu sudah berjalan sejak lima bulan belakangan ini. Kedua pelaku menjual wanita kepada lelaki dengan bayaran rata-rata Rp300 ribu. Pada praktiknya lelaki yang memakai wanita tersebut menyerahkan uang kepada pelaku D dan kemudian diserahkan kepada pelaku H.
Wanita yang menjalankan bisnis ini sengaja tinggal di rumah tersebut.
Dikatakan H bahwa uang dari hasil prostitusi digunakan untuk membeli kebutuhan harian mereka dan sebagian diserahkan kepada para korban. Agar masyarakat setempat tidak curiga dengan aktivitas prostitusi itu, pelaku menggunakan kedok kos-kosan dan menjual makanan.
Sementara itu pelanggan melakukan eksekusi di dalam rumah tersebut. Dari penggerebekan itu, pihaknya menyita barang bukti uang tunai Rp 219 ribu, pil KB, pakaian dalam dan tiga KTP elektronik “Kita akan terus dalami kasus ini. Korban atau wanita di bawah umur yang menjadi korban sudah kita mintai keterangan,” kata Imam dinikil dari antara, Senin (13/1/2020).
Dikatakan Imam kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 juncto pasal 88 UU nomor 35 2014 dan pasal 17 UU nomor 21 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum juga berhasil mengungkap adanya praktek memperdagangkan anak di bawah umur dalam bisnis prostitusi. Apalagi menurutnya, aksi itu dilakukan di kawasan yang ramai penduduk dan tentunya sangat merusak.
Terbongkarnya kasus ini juga mengundang reaksi keras dari beberapa tokoh masyarakat Kota Padang, salah satunya dari ketua FKAN Pauh IX, Evi Yandri Rajo Budiman.
Dia mengatakan, dengan terbongkarnya kasus ini pertanda maksiat itu sudah merambah sampai ke pelosok.”Kasus ini bukanlah kasus biasa, sangat memprihatinkan, perlu penanganan serius dari semua pihak, terutama warga masyarakat, pemuda, RT/RW, ninik mamak, dan para tokoh agama yang ada di lingkungan tersebut,” ujar Evi Yandri saat ditemui di kantor KAN Pauh IX Kuranji, Kota Padang, Senin (13/1/2020).
Menurut wakil ketua komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat ini, maksiat itu tidak bisa diperangi dan diberantas begitu saja tanpa ada peran ninik mamak dan tokoh agama. Karena menurut Evi Yandri, apabila sosok ninik mamak muncul sebagai orang yang disegani di lingkungannya, maka orang enggan untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tata krama yang ada dalam adat itu sendiri.
“Begitupun dengan tokoh agama. Hanya nilai-nilai agamalah yang bisa menyentuh para pelaku maksiat itu untuk menghentikan prilakunya yang buruk itu,” ujar Evi Yandri.
Dia menghimbau kepada segala lapisan masyarakat, agar sama-sama perang terhadap maksiat, dengan cara mengawasi lingkungannya dari segala bentuk perbuatan bejat itu.”Kita awasi, dan kita laporkan kepada pihak berwajib apabila ditemukan kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di lingkungan sendiri,” pungkas Evi Yandri Rajo Budiman.
(mond)