Breaking News

KPK: Praperadilan Nurhadi Ujian Independensi Pengadilan

D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan praperadilan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menjadi ujian independensi majelis hakim dalam mengadili perkara.

Rencananya, majelis hakim PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan atas praperadilan Nurhadi pada Selasa, 21 Januari 2020.

Pelaksanatugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan penyelidikan dan penyidikan oleh pihaknya telah dilaksanakan secara sah berdasarkan hukum.

"Putusan hakim ini akan menjadi ujian independensi bagi peradilan dalam memutus perkara secara adil dan transparan, mengingat pemohon NH ditetapkan sebagai tersangka dalam jabatan Sekretaris Mahkamah Agung dan kuatnya stigma di masyarakat masih adanya mafia kasus dan mafia peradilan," ujar Ali kepada wartawan, Minggu (19/1) malam.

Atas dasar itu, ia pun meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan Nurhadi. Atau, sambungnya, setidak-tidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima. Sebab, menurut Ali, putusan terhadap Praperadilan Nurhadi memiliki pengaruh terhadap kepercayaan publik.

"Putusan ini juga menjadi pembuktian untuk mendapatkan kembali kepercayaan publik terhadap dunia peradilan yang saat ini sedang dibangun oleh MA," ucap pria berlatar belakang jaksa tersebut.

Dalam menghadapi agenda Praperadilan ini, Ali menyatakan pihaknya mencatat beberapa pokok kesimpulan.

Pertama, termohon dalam hal ini KPK berhasil membuktikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Nurhadi dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik).

Ali menjelaskan penyelidikan berawal dari adanya hasil analisis transaksi keuangan berindikasi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas nama Rezky Herbiyono.

"Termohon telah berhasil membuktikan bahwa proses penetapan tersangka terhadap diri para pemohon telah sah menurut hukum dan bukti permulaan yang cukup berjumlah lebih dari dua alat bukti," katanya.

Kemudian, lanjut Ali, pihaknya berhasil membuktikan telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada para pemohon dan surat larangan bepergian ke luar negeri kepada para pemohon.

Ketiga, termohon berhasil membuktikan telah melakukan serangkaian penyidikan dalam tahap penyidikan di antaranya mengumpulkan bukti-bukti berjumlah lebih dari dua alat bukti berupa surat/ dokumen, keterangan dan petunjuk.

Terakhir, kata Ali, pihaknya berhasil membuktikan pimpinan termohon periode 2015-2019 masih memiliki kewenangan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 sampai dengan pimpinan termohon periode 2019-2023 mengucapkan sumpah atau janji pada 20 Desember 2019 sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 112/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan KPK periode 2019-2023.

"Keppres Nomor 112/P Tahun 2019 sebagaimana bunyi diktum ketiga: 'Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pengucapan sumpah/ janji pejabat sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua Keputusan Presiden ini," kata Ali.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di Mahkamah Agung.
Ada dua tersangka lain dalam kasus serupa, yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia diduga menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

(Heta)