KPK Siapkan 7 Peraturan Turunan UU KPK dengan Lembaga Terkait
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan kementerian dan lembaga terkait sedang menyiapkan rancangan peraturan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Setidaknya ada 7 rancangan peraturan yang ada dibuat.
"Peraturan yang kini sedang dibahas di antara Perpres Dewan Pengawas statusnya sudah ada. Kemudian Rancangan Perpres Supervisi status sedang berjalan dan tahap pembahasan, Rancangan Peraturan Pemerintah/RPP Alih Status Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN status dalam tahap pembahasan, Perkom Alih Status Pegawai KPK status sedang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara, termasuk proses Diklatnya dengan LAN," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin (13/1).
Pimpinan KPK juga menginisiasi Perpres tentang Hak Keuangan Dewan Pengawas serta Perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pegawai KPK yang kini berjumlah 1624 orang. Sedangkan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN akan dilaksanakan secara serentak, bukan pengangkatan pegawai ASN.
"Pegawai akan ikut proses seleksi, kemudian ikut proses re-orientasi. Tes kompetensi akan menentukan posisi grading seseorang atau pegawai," kata Firli.
Pimpinan KPK Roadshow
Dalam rangka membangun kerja sama dan meningkatkan peran sebagai trigger mechanism, Pimpinan sudah roadshow ke Kementerian, Polri, Kejaksaan Agung, Menko Polhukam, BPK dan Kemenkeu.
"Semua kami lakukan untuk KPK dan itu kami lakukan karena kecintaan kepada semua pegawai KPK dan kecintaan kepada KPK yang sama sama kita cintai," kata Firli.
Pimpinan KPK juga meminta mulai hari ini jangan ada friksi, paksi atau kelompok-kelompok di KPK. Semua pegawai harus bersatu karena semua menjalankan tugas yang sama sesuai Pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019.
Menurut Firli, melihat dan memahami tugas pokok dengan diundangkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002, tidak ada pelemahan KPK. Bahkan tugas pokok KPK yang semula dengan lima tugas pokok menjadi 6 tugas pokok dan 5 tugas pokok semula tidak ada yang berubah.
Begitu juga kewenangan KPK sebagai pasal 12 tidak ada yang berkurang. Hanya pengaturan untuk penguatan KPK dengan keberadaan Dewas.
"Mari rapatkan barisan, satu KPK, jangan ada kebencian, konflik diantara pegawai KPK. Mari bekerja bekerja ikhlas dan berintegritas, bersatu bekerja membangun negeri, membebaskan NKRI dari korupsi," kata Firli.
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap agar pegawai KPK bekerja dengan ikhlas. Dia meminta para pegawai harus bersatu untuk bisa mencapai tujuan. "Soliditas KPK ditunggu Indonesia, pegawai harus loyal kepada KPK," tandas Ghufron.
Source: Merdeka