Breaking News

KPK Tetapkan Bos PT Dempo Sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek Solok Selatan

D'On, Jakarta,- Pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar (MYK) resmi di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MYK diduga kuat melakukan suap proyek pembangunan infrastruktur jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Kabupaten Solok Selatan.


MYK ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena terbukti menyuap mantan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria.
MYK resmi ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka. KPK menahan MYK untuk 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih lembaga antirasuah.

“Pada hari ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka MYK, beliau merupakan pihak swasta yang juga sebagai pemberi untuk perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa pembangunan masjid dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan. Kami lakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih, untuk 20 hari kedepan” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020) kemarin.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria dan pemilik Dempo Grup atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar (MYK) sebagai tersangka. Keduanya dijerat kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.


KPK menetapkan Muzni Zakari dan MYK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur berupa Masjid Agung Solok Selatan, dan pembangunan jembatan Ambayan.

Diduga Muzni, menerima suap sebesar Rp460 juta dari MYK terkait proyek pembangunan jembatan Ambayan yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp14,8 miliar.

Sementara terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Muhammad Yamin Kahar juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan. Secara total, Yamin setidaknya telah menggelontorkan sekitar Rp315 juta untuk menyuap bawahan Muzni.

Terhadap Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan MYK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(***)