LPG 3 Kg Subsidi Tidak Lagi Dijual Bebas pada Pertengahan 2020
D'On, Jakarta,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengubah mekanisme penyaluran LPG 3 kilogram subsidi menjadi 'model tertutup'. Dengan cara ini, yang bisa menikmati gas tersebut hanya mereka yang terdaftar sebagai penerima, yaitu yang termasuk golongan tidak mampu.
Di Gedung Migas, Jakarta, Selasa (14/1/2020), Plt. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menjelaskan bagaimana kira-kira subsidi bisa tepat sasaran: menggunakan teknologi.
Jadi si penerima subsidi akan diberi uang digital dalam jumlah tertentu. Transfer khusus untuk membeli gas 3 kg akan dilakukan saban bulan. Opsi lain, hanya yang memegang kartu khusus yang dapat membeli LPG 3 kg subsidi.
Agar semakin tepat sasaran, Djoko mengatakan akan ada pula mekanisme yang dapat menghitung pembelian gas suntuk satu keluarga.
Dalam hitung-hitungan Ditjen Migas, kebutuhan masyarakat miskin berada di kisaran 3 tabung per bulan. Bila pembelian lebih banyak, maka subsidi tak lagi berlaku pada bulan itu atau subsidinya akan dievaluasi.
Sementara mereka yang mampu tetap dapat membeli LPG 3 kg, tapi dengan harga lebih tinggi. "Harga pasar," tegasnya.
Djoko menjelaskan rencana ini sudah disetujui oleh DPR pada 2019.
Kebijakan baru ini berlaku "mudah-mudahan pertengahan tahun 2020," katanya.
(Tirto)
Di Gedung Migas, Jakarta, Selasa (14/1/2020), Plt. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menjelaskan bagaimana kira-kira subsidi bisa tepat sasaran: menggunakan teknologi.
Jadi si penerima subsidi akan diberi uang digital dalam jumlah tertentu. Transfer khusus untuk membeli gas 3 kg akan dilakukan saban bulan. Opsi lain, hanya yang memegang kartu khusus yang dapat membeli LPG 3 kg subsidi.
Agar semakin tepat sasaran, Djoko mengatakan akan ada pula mekanisme yang dapat menghitung pembelian gas suntuk satu keluarga.
Dalam hitung-hitungan Ditjen Migas, kebutuhan masyarakat miskin berada di kisaran 3 tabung per bulan. Bila pembelian lebih banyak, maka subsidi tak lagi berlaku pada bulan itu atau subsidinya akan dievaluasi.
Sementara mereka yang mampu tetap dapat membeli LPG 3 kg, tapi dengan harga lebih tinggi. "Harga pasar," tegasnya.
Djoko menjelaskan rencana ini sudah disetujui oleh DPR pada 2019.
Kebijakan baru ini berlaku "mudah-mudahan pertengahan tahun 2020," katanya.
(Tirto)