Breaking News

Lutfi Mengaku Disiksa dan Disetrum, Amnesty: Tidak Manusiawi!

Dokumentasi: IDN

D'On, Jakarta,- Terdakwa kasus penyerangan terhadap aparat dan perusakan fasilitas umum, Lutfi Alfiandi, mengaku disiksa dan disetrum oleh aparat kepolisian ketika diinterogasi. Lutfi merupakan pemuda yang viral karena fotonya dengan bendera Merah-Putih tersebar di dunia maya ketika mengikuti aksi tolak RKUHP dan RUU KPK di kompleks DPR RI.

“Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam," ujar Lutfi di tengah persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/1). 

Dia dipaksa menulis berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan bahwa dirinya dengan sengaja serta memiliki niat untuk menyerang petugas keamanan.

Menanggapi pernyataan terdakwa, Amnesty International Indonesia mendesak sejumlah instansi terkait untuk mengusut pengakuan Lutfi.

“Kami meminta Komnas HAM, Ombudsman dan Kompolnas mengusut tuntas dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan dan kekerasan yang tidak diperlukan terhadap demonstran,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melalui keterangan tertulis yang diterima , Selasa (21/1)

1. Interogasi dengan penyiksaan sudah usang

Alumni Universitas Trisakti itu berpendapat, metode penyiksaan selama interogasi merupakan praktik usang yang sudah sepatutnya ditinggalkan.
“Ini keterlaluan dan melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia,” tegas Usman.

2. Indonesia telah merativikasi Konvensi Anti-Penyiksaan

Usman mendesak instansi terkait untuk mencari tahu kebenaran pernyataan Lutfi karena Indonesia adalah negara peratifikasi Konvensi Anti-Kekerasan.
"Di bawah konvensi yang juga diratifikasi Indonesia itu, penggunaan penyiksaan tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun,” sambungnya.

3. Menuntut pelaku kekerasan diadili secara hukum

Apabila nantinya aparat Kepolisian Resor Jakarta Barat terbukti melakukan penyiksaan, Usman berharap yang bersangkutan diberi hukuman seberat-beratnya, bukan sekadar hukuman administratif.

“Lakukan penyelidikan kemudian pelaku kekerasan harus diadili, dan tidak cukup diberi sanksi administratif, apalagi dibiarkan lolos tanpa penghukuman,” tutup dia.

4. Polisi membantah melakukan penyiksaan

Saat dikonfirmasi terkait pengakuan Lutfi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono menyatakan, pihaknya sudah menangani kasus Lutfi sesuai prosedur. Namun, Argo tak menjelaskan secara spesifik apa yang dimaksud sesuai prosedur itu.

Selain itu, Argo masih enggan menjawab dugaan penyiksaan Lutfi oleh oknum penyidik di Polres Metro Jakarta Barat. ''Polisi sudah sesuai dengan prosedur. Biarlah sidang berjalan sampai selesai," kata Argo saat dikonfirmasi  di Jakarta, Selasa (21/1).

(IDN)