MUI dan Muhammadiyah Jombang : Usut Tuntas Dugaan Putra Kiai Cabuli Santriwati!
D'On, Jombang (Jatim),- Setelah sebelumnya beberapa kalangan mendesak polisi mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati dengan tersangka MSA (39), putra kiai ternama di Jombang; giliran sejumlah tokoh masyarakat menyuarakan hal senada.
Para tokoh masyarakat dan agama ini mendukung polisi sepenuhnya untuk menuntaskan kasus tersebut, agar citra pesantren dan Jombang sebagai Kota Santri tidak tercoreng.
Dukungan itu, di antaranya datang dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang, KH Cholil Dahlan.
“Saya atas nama MUI Jombang mendukung polri menuntaskan dugaan pidana pencabulan yang dilakukan salah satu anak seorang tokoh pesantren di Jombang, berinisial MSA,” ujar KH Cholil, Selasa (21/1/2020).
Tokoh dari Pondok Pesantren Darul Ulum (PPDU) Peterongan Jombang ini berharap, dengan penuntasan kasus tersebut, tidak ada stigma negatif bagi komunitas pondok pesantren di Kabupaten Jombang.
“Selain itu, juga memberikan keteduhan dan ketenteraman bagi umat, khususnya di lingkungan pondok pesantren,” tegas KH Cholil, ketua MUI dua periode.
Dukungan senada disuarakan Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Jombang, Dr Ir Abdul Malik.
“Saya selaku Ketua Muhammadiyah Jombang mendukung penuh polisi, dalam hal ini Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus pencabulan di bawah umur sesuai Undang-undang, agar tidak terjadi stigma buruk terhadap Jombang sebagai kota santri,” tegas Abdul Malik.
Terpisah, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jombang, KH Isrofil Amar juga ikut menyuarakan dukungannya.
“Besar harapan kami, demi keadilan dan kewibawaan Kota Santri Jombang dan pondok pesantren, Polda Jatim segera menuntaskan perkara tersebut,” ujar Kiai Isrofil, mantan Ketua PCNU Jombang.
Diketahui, mulai Rabu (15/1/2020), penanganan perkara dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan putra kiai terkenal di Jombang, berinisial MSA ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono mengatakan, meski diambil alih polda, dia memastikan proses tersebut tak akan mempengaruhi status hukum MSA sebagai tersangka pencabulan terhadap NA, santriwati MSA sendiri.
Menurut Budi, pelimpahan kasus MSA ini sebelumnya telah diawali gelar perkara oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie bersama sejumlah pejabat Kepolisian lainya di Polres Jombang.
(Fkt)
Para tokoh masyarakat dan agama ini mendukung polisi sepenuhnya untuk menuntaskan kasus tersebut, agar citra pesantren dan Jombang sebagai Kota Santri tidak tercoreng.
Dukungan itu, di antaranya datang dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang, KH Cholil Dahlan.
“Saya atas nama MUI Jombang mendukung polri menuntaskan dugaan pidana pencabulan yang dilakukan salah satu anak seorang tokoh pesantren di Jombang, berinisial MSA,” ujar KH Cholil, Selasa (21/1/2020).
Tokoh dari Pondok Pesantren Darul Ulum (PPDU) Peterongan Jombang ini berharap, dengan penuntasan kasus tersebut, tidak ada stigma negatif bagi komunitas pondok pesantren di Kabupaten Jombang.
“Selain itu, juga memberikan keteduhan dan ketenteraman bagi umat, khususnya di lingkungan pondok pesantren,” tegas KH Cholil, ketua MUI dua periode.
Dukungan senada disuarakan Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Jombang, Dr Ir Abdul Malik.
“Saya selaku Ketua Muhammadiyah Jombang mendukung penuh polisi, dalam hal ini Polda Jatim untuk mengusut tuntas kasus pencabulan di bawah umur sesuai Undang-undang, agar tidak terjadi stigma buruk terhadap Jombang sebagai kota santri,” tegas Abdul Malik.
Terpisah, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jombang, KH Isrofil Amar juga ikut menyuarakan dukungannya.
“Besar harapan kami, demi keadilan dan kewibawaan Kota Santri Jombang dan pondok pesantren, Polda Jatim segera menuntaskan perkara tersebut,” ujar Kiai Isrofil, mantan Ketua PCNU Jombang.
Diketahui, mulai Rabu (15/1/2020), penanganan perkara dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan putra kiai terkenal di Jombang, berinisial MSA ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiono mengatakan, meski diambil alih polda, dia memastikan proses tersebut tak akan mempengaruhi status hukum MSA sebagai tersangka pencabulan terhadap NA, santriwati MSA sendiri.
Menurut Budi, pelimpahan kasus MSA ini sebelumnya telah diawali gelar perkara oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie bersama sejumlah pejabat Kepolisian lainya di Polres Jombang.
(Fkt)