Pemerintah Diminta Tak Ragu Tegakkan Kedaulatan di Natuna
D'On, Jakarta,- Pemerintah Indonesia diminta lebih tegas mengambil sikap terhadap China, yang masih tetap mengklaim perairan Natuna, usai nota protes diplomatik dilayangkan.
"Indonesia harus mengambil sikap yang lebih tegas," kata anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris, Sabtu (4/1).
Dia menuturkan, pemerintah harus mengkaji kembali hubungan bilateral RI dengan China.
"Berbagai kerja sama bilateral yang sedang dibahas bisa saja kita tunda atau batalkan. Kita juga bisa menggalang negara-negara ASEAN untuk tidak berpartisipasi dalam inisiatif-inisiatif multilateral yang di inisiasi oleh China di forum internasional," jelas politisi PDIP ini.
Ke depan, masih kata dia, Angkatan Bersenjata dan Penegak Hukum Indonesia hendaknya jangan ragu untuk menegakkan kedaulatan negara.
"Perbanyak patroli dan pertebal kehadiran negara di perairan Natuna. Segenap rakyat Indonesia pasti mendukung setiap upaya TNI dalam menjaga setiap jengkal wilayah kedaulatan NKRI dari intrusi pihak asing," ungkap Charles.
Dia menuturkan, ZEE Indonesia sudah jelas diputuskan melalui UNCLOS 1982. Dan China sebagai pihak yang juga sudah meratifikasi UNCLOS, seharusnya menghormati hal tersebut.
"Klaim sepihak 9 Garis Putus-putus (9 Dash Lines) oleh Tiongkok tidak mempunyai dasar yuridis. Oleh karena itu, tidak ada ruang untuk kompromi atau negosiasi terkait kedaulatan teritorial RI," pungkas Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen DPR RI ini.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia kembali menegaskan menolak klaim China atau Tiongkok terhadap wilayah Natuna. Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Polhukam.
"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (3/1).
Dia menuturkan, dalam rapat tersebut, memastikan bahwa kapal-kapal China telah melakukan pelanggaran-pelanggaran di wilayah ZEE Indonesia.
Menurut Retno ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional yaitu melalui UNCLOS 1982.
"Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," tukasnya.
Dia juga menuturkan, dalam rapat tadi juga disepakati adanya peningkatan patroli di wilayah Natuna.
"Dari rapat tadi juga disepakati beberapa intensifikasi patroli di wilayah tersebut dan juga kegiatan-kegiatan perikanan yang merupakan hak bagi Indonesia untuk mengembangkannya di Perairan Natuna," pungkasnya.
Source: merdeka