Hina Walikota Surabaya Sebagai Kodok Betina di Medsos , Akun Zikria Dzatil Diburu Polisi
Dokumentasi: akun FB Zikria Dzatil |
D'On, Surabaya (Jatim),- Polisi tengah memproses kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini oleh sebuah akun di Facebook. Akun bernama Zikria Dzatil itu menyebut Risma dengan julukan kodok betina.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah memeriksa lima saksi dalam kasus ini. Para saksi di antaranya pihak yang meembuat laporan dan mereka mengunggah ulang status dari Zikria Dzatil.
"Penyelidikan sudah berlangsung. Yang menangani penyidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sampai saat ini kita masih periksa saksi-saksi dulu," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran saat dikonfirmasi , Sabtu (25/1).
1. Pemkot laporkan akun Facebook penghina Risma ke Polrestabes Surabaya
Laporan polisi terhadap akun tersebut telah dibuat oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati pada Selasa (21/1). Sejak saat itu, polisi telah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menyebut, akun yang dilaporkan bernama Zikria Dzatil. Laporan kepada polisi disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati, sebagai penerima kuasa resmi dari Risma.
"Laporan itu secara resmi disampaikan kepada pihak kepolisian pada tanggal 21 Januari," ujar Febri melalui siaran pers Humas Pemkot Surabaya, Jumat (24/1).
2. Akun Zikria Dzatil sudah dihapus
Polisi memastikan ini akan diusut tuntas meski akun bernama Zikria Dzatil itu telah dihapus dari Facebook. Sudamiran mengatakan pihaknya akan berusaha mencari jejak si empunya akun. Selain itu, mereka juga telah memiliki tangkapan layar dari unggahan Zikria yang terlanjur viral.
"Masih kami dalami dulu, ya. Termasuk apakah akun itu palsu atau tidak," ujarnya.
Salah satu unggahan akun tersebut yang dilaporkan adalah foto Risma yangdisertai kalimat, "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina."
3. Pelaku akan dijerat UU ITE
Untuk pasal yang disangkakan, Sudamiran mengaku pihaknya masih melakukan penelitian lebih lanjut. Tapi yang pasti mereka akan mengenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Yang pasti kami kenakan UU ITE, karena itu dari media sosial di internet. Untuk pasalnya kami perlu periksa saksi-saksi termasuk saksi ahli," lanjutnya.