Pengukuran Tahap II untuk 1000 Sertifikat Tanah Gratis di Talang, Dilaksanakan
D'On, Payakumbuh (Sumbar),- Kepala Kelurahan Talang Riko Ekaputra, SE didampingi Seklur Zikriman Zainal, SH meminta kepada warga Kelurahan Talang untuk stand by melalui hand phone (HP) menunggu jadwal pengukuran tanah tahap II untuk program PTSL / prona 2019 yang pembagian sertifikatnya pertengahan 2020 ini.
Pada pengukuran tanah tahap II ini sudah mendaftar di kantor Kelurahan Talang sampai saat ini tercatat sebanyak 27 orang, sedangkan yang sudah divalidadi/terbit PBT sebanyak 506 bidang tanah dari pengukuran Tahap I bulan November -Desember 2019 lalu.
Untuk pengukuran tahap II ini telah dimulai Jum'at (24/1) yang dilakukan oleh tim teknis dari Badan Pertanahan Nasional Kota Payakumbuh yang didampingi tim kelurahan serta ketua RT setempat, kata Riko.
Ditambahkan Riko, kepada warga Talang yang sudah mendaftar, agar selalu stand by melalui HP, tim akan menghubungi jadwal hari dan jam untuk dilakukan pengukuran tanahnya.
Kemudian terhadap tanah yang telah diukur dan telah divalidasi agat segera untuk melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana formulir yang telah disediakan dikantor kelurahan, kata Riko.
Sementara itu Sekretaris Kelurahan Zikriman Zaina, SH menyampaikan syarat adminstrasi tersebut sangat dibutuhkan segera untuk kajian tim yuridis untuk penerbitan sertifikat tanah gratis ini.
Persyaratan administrasi dimaksud meliputi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (milik kaum/perseorangan), Surat Pernyataan Kesepakatan/Persetujuan kaum, Surat Pernyataan penguasaan fisik tanah (sporadik).
Selanjutnya, Surat Keterangan dari Lurah, Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Kesepakatan/persetujuan waris dan surat pernyataan pemasangan tanah batas, kata Zikriman.
(rel/hms)
Pada pengukuran tanah tahap II ini sudah mendaftar di kantor Kelurahan Talang sampai saat ini tercatat sebanyak 27 orang, sedangkan yang sudah divalidadi/terbit PBT sebanyak 506 bidang tanah dari pengukuran Tahap I bulan November -Desember 2019 lalu.
Untuk pengukuran tahap II ini telah dimulai Jum'at (24/1) yang dilakukan oleh tim teknis dari Badan Pertanahan Nasional Kota Payakumbuh yang didampingi tim kelurahan serta ketua RT setempat, kata Riko.
Ditambahkan Riko, kepada warga Talang yang sudah mendaftar, agar selalu stand by melalui HP, tim akan menghubungi jadwal hari dan jam untuk dilakukan pengukuran tanahnya.
Kemudian terhadap tanah yang telah diukur dan telah divalidasi agat segera untuk melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana formulir yang telah disediakan dikantor kelurahan, kata Riko.
Sementara itu Sekretaris Kelurahan Zikriman Zaina, SH menyampaikan syarat adminstrasi tersebut sangat dibutuhkan segera untuk kajian tim yuridis untuk penerbitan sertifikat tanah gratis ini.
Persyaratan administrasi dimaksud meliputi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (milik kaum/perseorangan), Surat Pernyataan Kesepakatan/Persetujuan kaum, Surat Pernyataan penguasaan fisik tanah (sporadik).
Selanjutnya, Surat Keterangan dari Lurah, Surat Keterangan Ahli Waris, Surat Kesepakatan/persetujuan waris dan surat pernyataan pemasangan tanah batas, kata Zikriman.
(rel/hms)