Perda Perubahan Air Pajak Tanah Ditetapkan
D'On, Padang,- Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa menyambut baik atas telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Pajak Air Tanah oleh DPRD Kota Padang.
Demikian disampaikan wawako dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2020 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (6/1/2020).
Sebelum Perda itu ditetapkan, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani bersama 3 Wakil Ketua dan diikuti seluruh Anggota DPRD itu, juga dilangsungkan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang Terhadap Ranperda Perubahan atas Perda No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah tersebut.
"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita tentu sangat berterima kasih kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang dalam pembahasan Ranperda tersebut melibatkan stakeholder dan mendengarkan aspirasi dari wajib pajak atau pelaku usaha yang menggunakan air tanah. Karena memang kita tidak ingin ada stigma bahwa dalam penetapan besaran pajak air dilakukan sepihak oleh pemerintah," sebutnya.
Hendri pun juga mengatakan penetapan perubahan Perda nomor 2 tahun 2011 ini sudah sewajarnya dilakukan. Dimana dalam dinamika pembahasan Pemko dan DPRD serta stakeholder terkait sudah menyepakati untuk menurunkan persentase pajak air tanah dari 20 persen menjadi 10 persen.
Sehingga dengan demikian, perubahan Ranperda menjadi Perda ini akan dapat dilaksanakan tanpa merugikan pelaku usaha atau masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga ketersediaan air tanah di masa yang akan datang.
"Alhamdulillah, atas persetujuan terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah menjadi Perda ini kami ucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Padang," ungkapnya.
Selanjutnya wawako juga meminta kepada SKPD terkait untuk segera membuat peraturan pelaksanaan agar Perda yang telah ditetapkan tersebut bisa dilaksanakan secepatnya..
"Tujuannya tentu, bagaiana kita memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Padang dalam penyediaan air tanah," pungkasnya.
Lebih lanjut ia juga berharap, dengan ditetapkan perubahan perda Pajak Air Tanah bisa meningkatakan iklim investasi di Kota Padang.
"Kita mengharapkan, iklim investasi semakin meningkat dan perputaran ekonomi yang baik dan meningkatkan pendapatan bagi kota Padang sendiri," tambahya.
Ketua DPRD Padang Syafrial Kani juga mengatakan, sebelum dilakukan rapat penyampaian akhir fraksi tentang Ranperda Pajak Air Tanah sudah dilakukan beberapa rapat.
"Di antaranya rapat internal pansus, rapat kerja pansus dengan Pemko Padang, kunker dan studi banding, rapat internal menyusun laporan, dan rapat fraksi," kata Safrial Kani.
(hms pdg)
Demikian disampaikan wawako dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2020 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (6/1/2020).
Sebelum Perda itu ditetapkan, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani bersama 3 Wakil Ketua dan diikuti seluruh Anggota DPRD itu, juga dilangsungkan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang Terhadap Ranperda Perubahan atas Perda No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah tersebut.
"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita tentu sangat berterima kasih kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang dalam pembahasan Ranperda tersebut melibatkan stakeholder dan mendengarkan aspirasi dari wajib pajak atau pelaku usaha yang menggunakan air tanah. Karena memang kita tidak ingin ada stigma bahwa dalam penetapan besaran pajak air dilakukan sepihak oleh pemerintah," sebutnya.
Hendri pun juga mengatakan penetapan perubahan Perda nomor 2 tahun 2011 ini sudah sewajarnya dilakukan. Dimana dalam dinamika pembahasan Pemko dan DPRD serta stakeholder terkait sudah menyepakati untuk menurunkan persentase pajak air tanah dari 20 persen menjadi 10 persen.
Sehingga dengan demikian, perubahan Ranperda menjadi Perda ini akan dapat dilaksanakan tanpa merugikan pelaku usaha atau masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga ketersediaan air tanah di masa yang akan datang.
"Alhamdulillah, atas persetujuan terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah menjadi Perda ini kami ucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Padang," ungkapnya.
Selanjutnya wawako juga meminta kepada SKPD terkait untuk segera membuat peraturan pelaksanaan agar Perda yang telah ditetapkan tersebut bisa dilaksanakan secepatnya..
"Tujuannya tentu, bagaiana kita memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Padang dalam penyediaan air tanah," pungkasnya.
Lebih lanjut ia juga berharap, dengan ditetapkan perubahan perda Pajak Air Tanah bisa meningkatakan iklim investasi di Kota Padang.
"Kita mengharapkan, iklim investasi semakin meningkat dan perputaran ekonomi yang baik dan meningkatkan pendapatan bagi kota Padang sendiri," tambahya.
Ketua DPRD Padang Syafrial Kani juga mengatakan, sebelum dilakukan rapat penyampaian akhir fraksi tentang Ranperda Pajak Air Tanah sudah dilakukan beberapa rapat.
"Di antaranya rapat internal pansus, rapat kerja pansus dengan Pemko Padang, kunker dan studi banding, rapat internal menyusun laporan, dan rapat fraksi," kata Safrial Kani.
(hms pdg)