Perwako 21 Pengendalian Gratifikasi Disosialisasikan
D'On, Padang,- Pemerintah Kota Padang melalui Inspektorat Kota Padang mengadakan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor : 21 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kota Padang.
Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul di Ruangan Bagindo Aziz Chan, Balaikota, Aia Pacah, Rabu (29/1/2020).
Sekda mengatakan, sosialisasi Perwako Nomor: 21 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi sejalan dengan misi Pemerintah Kota Padang yaitu menciptkan tatakelola Pemerintah yang bersih dan pelayanan publik yang prima.
"Misi ini memiliki tujuan untuk mewujudkan aparatur pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme sekaligus merupakan amanat dari Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang pemberantasan korupsi," jelasnya.
Amasrul menjelaskan, penerapan kebijakan pengendalian gratifikasi hingga saat ini belum sepenuhnya dipelajari oleh semua ASN dilingkungan Pemko Padang. Disamping itu belum juga memiliki pemahaman dan sikap yang sama tentang gratifikasi tersebut.
"Kita tentunya mengingikan, melalui Sosialisasi ini setiap ASN di Kota Padang mengetahui substansi nilai-nilai dan norma kebijakan yang telah ditetapkan terhadap gratifikasi sehingga dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing," paparnya.
Ia pun berharap, sosialisasi ini dapat menghasilkan upaya yang bersifat edukatif, pengawasan, maupun pengembangan sistem deteksi dini bagi aparatur pemerintah khusus para pejabat penyelenggara negara.
"Sehingga semua pihak yang terkait dalam penyelenggara negara dapat terhindar dari tindakan-tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi," ujarnya.
Inspektur Kota Padang Andri Yulika mengatakan, tujuan diselenggarakan kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman seluruh jajaran Pemko Padang khususnya peserta sosialisasi tentang program pencegahan dan pengendalian tindak pidana korupsi dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan program tindak pidana korupsi.
"Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan semua pihak dapat mengimplementasikan, mengevaluasi, dan menindaklanjuti kebijakan yang telah ditetapkan sehingga pemerintah kota Padang secara simultan bisa mewujudkan pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dalam (WBBM)" jelasnya.
Peserta sosialisasi gratifikasi melibatkan kepala Puskesmas PPTK, bendahara pengurus barang dan pejabat pengadaan di lingkungan pemerintah kota Padang lebih kurang 115 orang, dengan nara sumber dari tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kota Padang dengan materi program pengendalian gratifikasi dan Perwako No.21 tahun 2016, sebut Andri Yulika yang diwakili sekretaris Inspektur Kota Padang Arfi Anis .
(hms pdg)
Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul di Ruangan Bagindo Aziz Chan, Balaikota, Aia Pacah, Rabu (29/1/2020).
Sekda mengatakan, sosialisasi Perwako Nomor: 21 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi sejalan dengan misi Pemerintah Kota Padang yaitu menciptkan tatakelola Pemerintah yang bersih dan pelayanan publik yang prima.
"Misi ini memiliki tujuan untuk mewujudkan aparatur pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme sekaligus merupakan amanat dari Inpres nomor 5 tahun 2004 tentang pemberantasan korupsi," jelasnya.
Amasrul menjelaskan, penerapan kebijakan pengendalian gratifikasi hingga saat ini belum sepenuhnya dipelajari oleh semua ASN dilingkungan Pemko Padang. Disamping itu belum juga memiliki pemahaman dan sikap yang sama tentang gratifikasi tersebut.
"Kita tentunya mengingikan, melalui Sosialisasi ini setiap ASN di Kota Padang mengetahui substansi nilai-nilai dan norma kebijakan yang telah ditetapkan terhadap gratifikasi sehingga dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing," paparnya.
Ia pun berharap, sosialisasi ini dapat menghasilkan upaya yang bersifat edukatif, pengawasan, maupun pengembangan sistem deteksi dini bagi aparatur pemerintah khusus para pejabat penyelenggara negara.
"Sehingga semua pihak yang terkait dalam penyelenggara negara dapat terhindar dari tindakan-tindakan yang patut diduga sebagai tindak pidana korupsi," ujarnya.
Inspektur Kota Padang Andri Yulika mengatakan, tujuan diselenggarakan kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman seluruh jajaran Pemko Padang khususnya peserta sosialisasi tentang program pencegahan dan pengendalian tindak pidana korupsi dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan program tindak pidana korupsi.
"Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan semua pihak dapat mengimplementasikan, mengevaluasi, dan menindaklanjuti kebijakan yang telah ditetapkan sehingga pemerintah kota Padang secara simultan bisa mewujudkan pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani dalam (WBBM)" jelasnya.
Peserta sosialisasi gratifikasi melibatkan kepala Puskesmas PPTK, bendahara pengurus barang dan pejabat pengadaan di lingkungan pemerintah kota Padang lebih kurang 115 orang, dengan nara sumber dari tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kota Padang dengan materi program pengendalian gratifikasi dan Perwako No.21 tahun 2016, sebut Andri Yulika yang diwakili sekretaris Inspektur Kota Padang Arfi Anis .
(hms pdg)