PKS Desak DPR Gunakan Hak Interpelasi dan Bentuk Pansus BPJS Kesehatan
D'On, Jakarta,- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendorong DPR RI untuk menggunakan Hak Interpelasi dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menilai bahwa pemerintah telah menzalimi rakyat karena melanggar janji dan kesepakatan dengan DPR untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan, khususnya Kelas III Mandiri.
"Tadi Pak Ansory menyampaikan keprihatinan PKS karena pemerintah telah berbuat zalim kepada rakyat dengan memberlakukan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri PBPU dan BP per 1 Januari 2020, di tengah memburuknya ekonomi rakyat," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Wanita yang akrab disapa Mufida itu menjelaskan, Fraksi PKS mengingatkan kembali amanat yang diemban para wakil rakyat sesuai konstitusi UUD NKRI 1945, yakni memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dipertanggungjawabkan untuk kemakmuran Rakyat, sebagaimana amanat Pasal 23 ayat 1.
Selain itu, lanjut Mufida, PKS juga mengingatkan amanat Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, serta ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial.
"Tak ketinggalan, amanat Pasal 34 ayat 1, yakni bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," ujarnya.
Karena itu, menurut Mufida, PKS menilai bahwa pemerintah terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah berbuat zalim kepada rakyat lantaran memberlakukan kebijakan kenaikan iuran Kelas III Mandiri PBPU dan BP per 1 Januari 2020 lalu.
"Kami dari Fraksi PKS sangat kecewa atas tindakan yang telah dilakukan oleh pemerintah dengan mengingkari dan mengabaikan kesepakatan dari hasil rapat gabungan Komisi VIII, IX dan XI DPR tanggal 2 September 2019, lalu rapat Komisi IX dengan Kemenkes, Dirut BPJS Kesehatan, Dewas BPJS pada tanggal 6-7 November 2019 dan 12 Desember 2019," katanya tegas.
Mufida menyebutkan bahwa pada rapat-rapat tersebut, pemerintah menjamin tidak ada kenaikan iuran peserta Kelas III Mandiri dari PBPU. Mufida menambahkan, dengan terjadinya pengingkaran terhadap keputusan bersama tersebut, berarti pemerintah tidak lagi menghargai lembaga DPR RI.
"DPR RI telah kehilangan marwah. Interupsi ditutup dengan desakan kepada DPR agar membentuk Pansus kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan menggunakan hak interpelasi. Hak ini disampaikan sesuai UU 2 Tahun 2018 tentang perubahan ke-2 UU MD3 terutama pasal 74 ayat (1) dan ayat (3)," ungkapnya.
(Akurat)
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menilai bahwa pemerintah telah menzalimi rakyat karena melanggar janji dan kesepakatan dengan DPR untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan, khususnya Kelas III Mandiri.
"Tadi Pak Ansory menyampaikan keprihatinan PKS karena pemerintah telah berbuat zalim kepada rakyat dengan memberlakukan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III Mandiri PBPU dan BP per 1 Januari 2020, di tengah memburuknya ekonomi rakyat," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Wanita yang akrab disapa Mufida itu menjelaskan, Fraksi PKS mengingatkan kembali amanat yang diemban para wakil rakyat sesuai konstitusi UUD NKRI 1945, yakni memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dipertanggungjawabkan untuk kemakmuran Rakyat, sebagaimana amanat Pasal 23 ayat 1.
Selain itu, lanjut Mufida, PKS juga mengingatkan amanat Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, serta ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial.
"Tak ketinggalan, amanat Pasal 34 ayat 1, yakni bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," ujarnya.
Karena itu, menurut Mufida, PKS menilai bahwa pemerintah terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah berbuat zalim kepada rakyat lantaran memberlakukan kebijakan kenaikan iuran Kelas III Mandiri PBPU dan BP per 1 Januari 2020 lalu.
"Kami dari Fraksi PKS sangat kecewa atas tindakan yang telah dilakukan oleh pemerintah dengan mengingkari dan mengabaikan kesepakatan dari hasil rapat gabungan Komisi VIII, IX dan XI DPR tanggal 2 September 2019, lalu rapat Komisi IX dengan Kemenkes, Dirut BPJS Kesehatan, Dewas BPJS pada tanggal 6-7 November 2019 dan 12 Desember 2019," katanya tegas.
Mufida menyebutkan bahwa pada rapat-rapat tersebut, pemerintah menjamin tidak ada kenaikan iuran peserta Kelas III Mandiri dari PBPU. Mufida menambahkan, dengan terjadinya pengingkaran terhadap keputusan bersama tersebut, berarti pemerintah tidak lagi menghargai lembaga DPR RI.
"DPR RI telah kehilangan marwah. Interupsi ditutup dengan desakan kepada DPR agar membentuk Pansus kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan menggunakan hak interpelasi. Hak ini disampaikan sesuai UU 2 Tahun 2018 tentang perubahan ke-2 UU MD3 terutama pasal 74 ayat (1) dan ayat (3)," ungkapnya.
(Akurat)