PNS Korban Banjir Boleh Ajukan Cuti
D'On, Jakarta,- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) korban banjir Jabodetabek boleh mengajukan cuti.
Hal ini mengingat masih banyaknya sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya yang terendam banjir.
"Dalam manajemen PNS dikenal beberapa jenis cuti, antara lain, cuti di luar tanggungan negara, cuti tahanan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting," kata Thahjo kepada wartawan, Kamis (2/1/2020).
Adapun cuti karena alasan penting, jelas Tjahjo, salah satunya lantaran terdampak bencana alam.
Menurut dia, lamanya izin cuti maksimal satu bulan dan tergantung kebijakan pimpinan instansi dilihat dari keadannya bencanya.
"Dengan demikian, banjir Jakarta dapat dikategorikan bencana alam sehingga pimpinan instansi dapat memberikan cuti karena alasan penting bagi pegawai yang terdampak bencana, sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Turut Prihatin
Tjahjo turut prihatin atas banjir yang melanda sejumlah daerah di Jabodetabek sejak, Senin 1 Januari 2020. Dia berharap seluruh korban banjir diberikan kesehatan dan keselamatan.
"Tetap Tabah dan sehat waalfiat walau Keluarga dan lingkungan kita sedang prihatin terkena musibah bencana banjir awal tahun 2020," tutur Tjahjo.
(mond/ses/liputan 6)