PNS Poligami Tak Berizin Kena Pecat, Ini Faktanya!
D'On, Jakarta,- Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah ujung tombak pemerintahan Indonesia dalam melayani masyarakat. Walaupun untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tergolong sulit, melihat dari tes yang ketat dengan pelamar yang berjumlah ribuan, tidak membuat lowongan menjadi PNS sepi.
Tetapi walau sudah menjadi pegawai negara, masih saja ada PNS yang ‘bandel’. Mulai dari telat masuk kerja, tidak masuk kerja tanpa alasan, atau bahkan terlibat kasus narkotika.
Baru-baru ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) memberikan sanksi kepada puluhan sanksi kepada PNS. Oleh sebab itu, Jakarta, Sabtu (11/1/2020), berikut fakta-fakta PNS Dipecat:
1. 83 PNS Diberi Sanksi
MenpanRB Tjahjo Kumolo memberikan sanksi kepada 83 PNS pada 8 Januari 2020 lalu. Pemberian sanksi ini dilakukan melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
2. Sebagian Besar PNS Diberhentikan Tidak Hormat
Dari 83 PNS yang diberikan sanksi oleh Menpan RB, 73 di antaranya dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Lalu, terdapat delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.
3. Pelanggarannya Beragam, PNS Poligami Tak Berizin Kena Pecat
Adapun pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PNS antara lain tidak masuk kerja lebih dari 46 hari, penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.
4. MenpanRB Imbau Bapek untuk Adil
Badan Pertimbangan (Kepegawaian) yang bertugas sebagai pengadilan untuk PNS yang terbukti melanggar aturan diminta oleh Menteri Tjahjo untuk selalu mempertimbangkan putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak dan putusan pengadilan.
Selain itu, Bapek juga dituntut untuk konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.
5. Tegas Berantas PNS Nakal
Menpan RB juga tidak main-main dalam memberikan sanksi tegas kepada para PNS yang tersandung kasus narkoba, penipuan atau calon CPNS.
“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (8/1/2020).
6. Sebanyak 3.240 ASN Dihentikan Karena Korupsi
Sebelumnya, sebanyak 3.240 Aparatur Sipil Negara (ASN) juga pernah diberhentikan secara tidak hormat karena tersandung kasus korupsi. Hal ini pernah terjadi di era kepemimpinan MenpanRB sebelumnya, Syafruddin.
Pemberhentian ini dinilai sebagai pemberian hukuman dan menegakkan aturan.
Source: Okezone