Polisi Sebut Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Sebar Pengaruh Sampai Sumatera
D'On, Jateng,- Polda Jateng masih melakukan penelusuran terkait sejauh mana Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa, dan ratu, Fanni Aminadia. Dari hasil pemeriksaan diketahui keduanya berhasil melebarkan pengaruh mereka ke Pulau Sumatera.
"Jadi bukan hanya di Purworejo saja, Klaten, Yogya, sampai Lampung juga sudah punya pengikut. Tapi hanya Purworejo yang paling banyak pengikutnya, maka dari itu masih kami dalami," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi, Kamis (16/1).
Dia menyebut bahwa sampai saat ini informasi dari saksi korban juga ada juga yang rela menyetor uang Rp 110 juta untuk menjadi keanggotaan Keraton Agung Sejagat. Namun, penyidik masih melakukan pencarian dana yang dihimpun tersebut.
"Kalau barang bukti berupa uang yang disita polisi kita masih mencari. Di mana bukti uang ataukah disimpan, digunakan untuk apa? Sebab bukti yang kita sita hanya sejumlah uang di saldo tabungan Rp20 juta, dan uang cash Rp16 juta," jelasnya.
Terkait perlakuan, Totok dan Fanni sampai saat ini merasa tidak bersalah mendeklarasikan diri menjadi Raja dan Ratu Kerajaan Agung Sejagat. "Tersangka berkukuh tidak bersalah. Karena mengakui Raja itu benar," tuturnya.
Selama mengklaim Raja dan Ratu, Totok dan Fani, juga telah mengajak pengikutnya menjalani ritual yang cukup menyimpang dari agama-agama resmi nasional.
"Penyimpangan-penyimpangan agama ada. Ada ritual-ritual bakar-bakar kemenyan, sesajen, nyanyi-nyanyian, dan segala macam," ungkapnya.
Totok Santosa sampai saat ini ditahan di tahanan Polda Jateng. "Kalau tersangka wanita hari ini segera dititipkan ke Lapas Bulu," tutup Iskandar.
Dalam kasus ini, Totok dan Fanni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pembuat keonaran. Mereka dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tentang 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Source: Merdeka
"Jadi bukan hanya di Purworejo saja, Klaten, Yogya, sampai Lampung juga sudah punya pengikut. Tapi hanya Purworejo yang paling banyak pengikutnya, maka dari itu masih kami dalami," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat dikonfirmasi, Kamis (16/1).
Dia menyebut bahwa sampai saat ini informasi dari saksi korban juga ada juga yang rela menyetor uang Rp 110 juta untuk menjadi keanggotaan Keraton Agung Sejagat. Namun, penyidik masih melakukan pencarian dana yang dihimpun tersebut.
"Kalau barang bukti berupa uang yang disita polisi kita masih mencari. Di mana bukti uang ataukah disimpan, digunakan untuk apa? Sebab bukti yang kita sita hanya sejumlah uang di saldo tabungan Rp20 juta, dan uang cash Rp16 juta," jelasnya.
Terkait perlakuan, Totok dan Fanni sampai saat ini merasa tidak bersalah mendeklarasikan diri menjadi Raja dan Ratu Kerajaan Agung Sejagat. "Tersangka berkukuh tidak bersalah. Karena mengakui Raja itu benar," tuturnya.
Selama mengklaim Raja dan Ratu, Totok dan Fani, juga telah mengajak pengikutnya menjalani ritual yang cukup menyimpang dari agama-agama resmi nasional.
"Penyimpangan-penyimpangan agama ada. Ada ritual-ritual bakar-bakar kemenyan, sesajen, nyanyi-nyanyian, dan segala macam," ungkapnya.
Totok Santosa sampai saat ini ditahan di tahanan Polda Jateng. "Kalau tersangka wanita hari ini segera dititipkan ke Lapas Bulu," tutup Iskandar.
Dalam kasus ini, Totok dan Fanni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pembuat keonaran. Mereka dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tentang 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Source: Merdeka