Breaking News

Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata, Korban Dipukul hingga Digigit

Dokumentasi: IDN

D'On, Jakarta,- Polisi berhasil menangkap enam orang pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi daring di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Bastoni Purnomo mengatakan, keenam tersangka yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).

"Pelaku ada enam orang masing-masing memiliki peran. Yang satu JF, dia sebagai yang iklankan korban di MiChat, kemudian juga menerima pembayaran," kata Bastoni dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

1. Korban berinisial JO dianiaya para tersangka

Bastoni mengatakan, meski ditetapkan sebagai tersangka, AS juga termasuk korban. Hal ini karena, selain AS turut menganiaya korban berinisial JO (15), Bastoni melanjutkan, AS juga berpacaran dengan JF hingga berhubungan intim serta ikut dijual kepada pelanggan yang menginginkannya.

"AS yang memberikan minuman vodka dan ginseng, merekam korban JO dalam keadaan tanpa busana, dan suruh pelaku MTG mengikat korban JO. (AS) juga mengolah hasil transaksi," jelasnya.

Untuk tersangka NA, dia berperan menganiaya JO dengan cara menggigit bagian tangan, pundak, hidung, memukul perut, menarik rambut, menendang kaki, dan melakukan transaksi dengan JO.

"Sebenarnya NA juga korban karena diperjualbelikan juga. Kemudian MTG menjual korban A dan SA juga menyetubuhi korban NA. Kemudian (MTG) melakukan kekerasan juga terhadap korban JO dengan cara menampar, mengikat tangan korban, kemudian menjual korban JO, dan menyetubuhi korban JO," beber Bastoni.

2. Para tersangka ditahan di dua tempat berbeda

Bastoni melanjutkan, untuk tersangka ZMR menjual AS dan NA sejak bulan November 2019 hingga Januari 2020. Keenam pelaku dan korban tinggal di Apartemen Kalibata dengan sistem sewa Rp350 ribu per hari.

"Kemudian untuk tersangka kita periksa dan sudah kita lakukan penahanan. Untuk tersangka AS, NA MTG, ZMR kita tahan di rumah aman Kementerian Sosial. Sedangkan NF dan JF kita tahan di Polresta Jakarta Selatan," jelasnya.

Para pelaku dikenakan Pasal 76 C junto Pasal 80 dan Pasal 76 ayat 1 junto pasal 8 Undang-Undang (UU) No. 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara 10 hingga 15 tahun.

3. Mengapa para korban bisa terjebak dalam tindak prostitusi ?

Bastoni menuturkan kasus ini bermula ketika JF dan AS berpacaran. JF, NF, MTG dan ZMR memang telah lebih dulu menetap di Apartemen Kalibata. Mereka kemudian menjual AS lewat media daring. Mulai sejak saat itu, mereka mencari korban lainnya dengan cara diiming-imingi mendapatkan uang yang banyak.

"Sehingga, satu per satu akhirnya berkumpul termasuk korban JO dan NA, termasuk korban yang sudah diamankan di Polres Depok. Untuk korban yang diamankan Polres Depok belum sempat dijual ke pelanggan," kata Bastoni.

Para korban dijual dengan harga Rp350 hingga Rp900 ribu. Dari hasil tersebut, Rp100 ribu disetorkan kepada tersangka, Rp50 ribu kepada joki dan Rp350 ribu untuk membayar sewa apartemen.

Polisi juga masih mendalami siapa saja yang menggunakan jasa para pelaku serta mencari jaringan prostitusi anak lainnya. Tiga orang yang menjadi korban saat ini menjalani pemeriksaan kesehatan dan trauma healing.

"Kemudian rata-rata korban ini dipaksa (melayani) minimal empat pria tiap hari ya," jelasnya.

4. Polisi diminta ungkap jaringan prostitusi anak lainnya

Di tempat yang sama, Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengapresiasi kinerja yang dilakukan Polres Jakarta Selatan. Meski begitu, dia meminta polisi segera mengungkap jaringan prostitusi anak lainnya.

"Karena disinyalir ini merupakan jaringan atau prostitusi anak online, jaringan ini harus dibongkar," katanya.

5. Korban rentan jadi pelaku prostitusi

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, mengatakan bahwa anak-anak memang rentan jadi korban maupun pelaku prostitusi. Menurutnya, anak sering menjadi medium yang efektif untuk promosi seperti halnya eksploitasi seksual.

Kasus seperti ini kata dia sudah terjadi sejak tahun 2015. Dan di tahun 2020, sudah ada lima kasus prostitusi yang menjerat anak-anak. Kasus seperti ini diakui Susanto sangatlah kompleks. Pihaknya pun sudah berupaya mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar mengembangkan Apartemen ramah anak.

"Salah satu indikatornya adalah memastikan anak-anak kita tidak tereksploitasi di apartemen dan tempat-tempat lain. Ini upaya agar apartemen kita benar-benar safety dan secure buat anak-anak kita," ungkapnya.

Susanto menambahkan, para korban prostitusi itu harus direhabilitasi secara tuntas. Sebab jika tidak, korban rentan menjadi pelaku prostitusi.

"Jadi banyak riset melaporkan, 75 persen korban itu punya kerentanan menjadi pelaku jika tidak mendapatkan rehabilitasi secara tuntas," jelasnya.


Sumber: IDN