Breaking News

Putra Ayu Azhari Jadi Pemasok Senjata Api Ilegal, Terancam 20 Tahun Penjara

D'On, Jakarta,- Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusomo diciduk polisi karena terbukti memasok senjata api illegal. Ia dan dua pelaku lain ditangkap setelah menjual senjata api kepada Abdul Malik, pria pengendara Lamborghini yang menodong dua pelajar di Kemang beberapa waktu lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Kombes Bastoni seusai menggelar jumpa pers terkait penangkapan ketiga pelaku di Mapolres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

Bastoni juga menyampaikan bahwa orang tua Axel telah mengatahui penangkapan ini. Bahkan polisi juga telah menggeledah kediaman Axel. "(Orang tua) Sudah tahu sudah tahu, sudah digeledah (rumahnya) tapi tidak ditemukan barang bukti lain," ucap Bastoni.

Axel bersama rekannya yakni Muhammad Setiawan Arifin menjual senjata api laras panjang jenis M16 dan M4 ke Abdul dengan harga ratusan juta rupiah. Sementara satu pelaku lainnya yakni Yunarko menjual tiga pucuk senjata api laras pendek dan satu buah granat pada Abdul.

Atas kasus ini Axel dan dua rekannya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Ketiganya sudah berstatus tersangka dan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.

(Dreamers/mond)