Riza Falepi Segel Kafe Karaoke Berbau Maksiat di Payakumbuh
D'On, Payakumbuh (Sumbar),- Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi pimpin penyegelan kafe karaoke berbau maksiat di Kota Payakumbuh, Senin (20/1). Didampingi Ketua Harian Tim Tujuh yang juga Kasatpol PP dan Damkar, Devitra, jajaran TNI dan Polri, Riza menegaskan perang terhadap maksiat dan penyakit masyarakat.
Ada 2 kafe yang disegel mantan Aktivis Masjid Salman ITB itu, pertama Kafe Beranda di Simpang Ngalau Indah dan Kafe Tambak Indah di Sicincin, Payakumbuh Timur. Kafe tersebut disegel karena sudah habis izin dan sering beroperasi melebihi jam yang diizinkan.
Selain itu, tutur Riza, ketika razia penertiban Minggu dini hari (20/1), dia melihat dan menemukan dalam kafe tersebut hal-hal yang tidak pantas dan berbau maksiat sehingga membuat dirinya geram.
"Saya menemukan hal-hal yang tidak pantas, yang tidak usah saya sebutlah. Kalau ada tempat hiburan, cukup beroperasi sampai jam dua belas. Kami tidak menghambat orang mau berusaha, tapi ya harus sesuai dengan aturan dan kearifan lokal," katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Devitra mengatakan penyegelan adalah tindak lanjut dari razia sebelumnya. "Ada pelanggaran terhadap Perda No 1 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Kepariwisataan dan Perda No. 12 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penindakan Penyakit Masyarakat dan Maksiat," tutur Devitra yang juga dikenal sebagai Ustaz itu.
(hms)
Ada 2 kafe yang disegel mantan Aktivis Masjid Salman ITB itu, pertama Kafe Beranda di Simpang Ngalau Indah dan Kafe Tambak Indah di Sicincin, Payakumbuh Timur. Kafe tersebut disegel karena sudah habis izin dan sering beroperasi melebihi jam yang diizinkan.
Selain itu, tutur Riza, ketika razia penertiban Minggu dini hari (20/1), dia melihat dan menemukan dalam kafe tersebut hal-hal yang tidak pantas dan berbau maksiat sehingga membuat dirinya geram.
"Saya menemukan hal-hal yang tidak pantas, yang tidak usah saya sebutlah. Kalau ada tempat hiburan, cukup beroperasi sampai jam dua belas. Kami tidak menghambat orang mau berusaha, tapi ya harus sesuai dengan aturan dan kearifan lokal," katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Devitra mengatakan penyegelan adalah tindak lanjut dari razia sebelumnya. "Ada pelanggaran terhadap Perda No 1 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Kepariwisataan dan Perda No. 12 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penindakan Penyakit Masyarakat dan Maksiat," tutur Devitra yang juga dikenal sebagai Ustaz itu.
(hms)