Breaking News

Ustaz Ahmad Marzuki Ngaku Isap Sabu-Sabu agar Kuat Baca Al-Quran, Jadi Bandar Pula


D'On, Bangkalan (Jatim),- Lelaki berusia 46 tahun, Ahmad Marzuki, yang berstatus ustaz serta pengajar di pondok pesantren, ditangkap aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur.

Warga Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, itu terbukti sebagai pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Dia juga jadi bandar.

Marzuki merasa perbuatannya itu tidak melawan hukum. Dia berkukuh sabu-sabu halal dikonsumsi.

AM mengklaim, sepengetahuannya sebagai pemeluk agama Islam, tidak ada larangan mengonsumsi sabu-sabu dalam kitab suci Al-Qur'an.

Marzuki mengklaim, sesudah mengisap sabu-sabu, lebih bersemangat untuk mengaji.

"Tersangka ini berpandangan kalau mengisap sabu ini tak diharamkan. Dia justru bilang sabu meningkatkan semangat membaca Al-Qur'an,” kata Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra, Rabu (22/1/2020).

"Kita semua tahu sabu dilarang oleh negara dan juga segala sesuatu yang memabukkan dan memberikan efek buruk tidak boleh digunakan," tuturnya.

Marzuki sempat melarikan diri selama 2 bulan. Namun, Senin (20/1/2020), Marzuki kembali ke kampung halaman untuk menghadiri pemakaman salah satu tokoh di Bangkalan.

Polisi yang sudah mengincarnya kemudian menangkapnya seusai prosesi pemakaman itu seusai.

“Tersangka sebelumnya kabur, dan berhasil kami amankan di Kwanyar seusai prosesi pemakaman itu,” kata Rama.
Tragisnya, kata Rama, Marzuki juga mengajarkan pada santrinya bahwa sabu-sabu tersebut halal. Dia juga menyediakan sabu-sabu kepada santrinya yang ingin membeli.

“Saat dilakukan penangkapan, lalu kami geledah rumahnya ternyata juga masih ada seperangkat alat isab dan sisa sabu yang ia gunakan,” lanjutnya.

Tak sampai di situ, Marzuki juga tetap bersikukuh atas pandangan sesatnya tersebut. Bahkan, saat dilakukan konferensi pers di depan sejumlah wartawan, ia tetap mengaku sabu tersebut legal.

“Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan dalilnya di Alquran,” kata Marzuki.

Marzuki dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Suara.com