Bos Antam Terseret Kasus RJ Lino yang 4 Tahun Tersangka Masih Bebas
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Dana Amin dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Dana akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Operasi Pelindo II.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin (17/2).
RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi dirut dengan menunjuk langsung perusahaan Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan bernilai sekira Rp100 miliar.
Pengadaan tersebut untuk di tiga lokasi, yakni Palembang, Pontianak, dan Lampung. Hingga kini RJ Lino belum ditahan meski telah berstatus tersangka.
Butuh waktu lebih dari empat tahun bagi KPK dalam mengusut kasus ini. Meski RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka semenjak 2015, penyidikan belum juga selesai.
KPK menyatakan, kendala dalam mengusut perkara ini karena adanya perhitungan kerugian negara yang belum tuntas. KPK telah membahas audit kerugian negara kasus ini dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni mencocokkan antara temuan KPK dengan BPK.
RJ Lino pun telah diperiksa KPK pada Kamis (23/1). Lino mengaku dicecar sejumlah pertanyaan dan berharap bisa memperjelas statusnya dalam kasus suap di Pelindo II. Ia terakhir diperiksa pada Februari 2016 silam.
(MP)