Breaking News

Catat! RUU Ketahanan Keluarga Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan

D'On, Jakarta,- Dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) pasal 29 ayat 1 huruf a, DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar memberi Cuti Melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan.

Namun tak perlu khawatir, bagi ibu hamil yang tengah menjalankan cuti hamil tidak akan kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya.

Selain itu, Ibu yang tengah menyusui diminta untuk memberi kesempatan agar menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja.

"Adapun bunyi Pasal 29 ayat 1 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib memfasilitasi istri yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan:

a. Hak Cuti Melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya

b. Kesempatan untuk menyusui, menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja

c. Fasilitas khusus untuk menyusui di tempat kerja dan di sarana umum dan

d. Fasilitas rumah Pengasuhan Anak yang aman dan nyaman di gedung tempat bekerja. "

(Akurat)