Diduga Terlibat Bentrokan di Jalan Pemuda, Polisi Tangkap Sepuluh Orang
D'On, Jakarta,- Polisi menangkap sepuluh orang karena diduga terlibat dalam peristiwa kericuhan antarmassa di Jalan Raya Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa sore.
"Kami mengamankan sepuluh orang, dibawa dalam ambil untuk dimintai keterangan di kantor polisi terkait keterlibatan mereka sejauh mana," kata Kasat Reskrim Polrestro Jaktim AKBP Hery Purnomo di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Sepuluh pria yang ditangkap itu berasal dari masing-masing kubu yang bertikai, yakni kelompok pengendara ojek dalam jaringan serta beberapa orang penagih utang (debt collector).
"Debt collector juga kita angkut semua," katanya.
Hery mengatakan pemeriksaan terhadap sepuluh orang tersebut untuk mendalami peristiwa kericuhan yang dilaporkan melibatkan senjata tajam jenis celurit.
Keterangan dari sepuluh orang itu akan membantu pihak kepolisian dalam menetapkan status tersangka terhadap pelaku pemicu keributan.
"Kita tangkap orang-orang ini yang diduga melakukan tindakan pidana. Kalau dalam pemeriksaan alat bukti mengarah ke pelaku, baru ditetapkan tersangkanya," kata Hery.
Menurut Kasat Reskrim beberapa saksi mata kejadian melaporkan adanya tindakan kekerasan berupa pemukulan dalam peristiwa yang berlangsung pukul 18.00 WIB itu.
"Secara hukum tidak boleh menarik paksa motor kreditan. Sudah ada aturan dari Mahkamah Konstitusi, kalau debitur mau serahkan silakan, kalau tidak mau menyerahkan, semua ada mekanismenya," kata Hery.
Sebelumnya Hery mengatakan kericuhan di seberang Kantor Pos Rawamangun, Jakarta Timur dipicu persoalan kredit motor.
Pihak debitur sepeda motor yang tidak terima motornya ditarik paksa debt collector langsung mengontak rekannya dari kelompok pengendara ojol hingga berujung bentrokan massa.
Source: Akurat
"Kami mengamankan sepuluh orang, dibawa dalam ambil untuk dimintai keterangan di kantor polisi terkait keterlibatan mereka sejauh mana," kata Kasat Reskrim Polrestro Jaktim AKBP Hery Purnomo di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Sepuluh pria yang ditangkap itu berasal dari masing-masing kubu yang bertikai, yakni kelompok pengendara ojek dalam jaringan serta beberapa orang penagih utang (debt collector).
"Debt collector juga kita angkut semua," katanya.
Hery mengatakan pemeriksaan terhadap sepuluh orang tersebut untuk mendalami peristiwa kericuhan yang dilaporkan melibatkan senjata tajam jenis celurit.
Keterangan dari sepuluh orang itu akan membantu pihak kepolisian dalam menetapkan status tersangka terhadap pelaku pemicu keributan.
"Kita tangkap orang-orang ini yang diduga melakukan tindakan pidana. Kalau dalam pemeriksaan alat bukti mengarah ke pelaku, baru ditetapkan tersangkanya," kata Hery.
Menurut Kasat Reskrim beberapa saksi mata kejadian melaporkan adanya tindakan kekerasan berupa pemukulan dalam peristiwa yang berlangsung pukul 18.00 WIB itu.
"Secara hukum tidak boleh menarik paksa motor kreditan. Sudah ada aturan dari Mahkamah Konstitusi, kalau debitur mau serahkan silakan, kalau tidak mau menyerahkan, semua ada mekanismenya," kata Hery.
Sebelumnya Hery mengatakan kericuhan di seberang Kantor Pos Rawamangun, Jakarta Timur dipicu persoalan kredit motor.
Pihak debitur sepeda motor yang tidak terima motornya ditarik paksa debt collector langsung mengontak rekannya dari kelompok pengendara ojol hingga berujung bentrokan massa.
Source: Akurat