DPR RI Belum Berubah, Rapat Paripurna Hanya Dihadiri 289 Anggota
D'On, Jakarta,- Apa yang baru di DPR RI periode 2019-2024? Dari segi kehadiran anggota dalam rapat paripurna, sepertinya masih sama dengan periode sebelumnya.
Buktinya, rapat paripurna ke-9 masa sidang II tahun 2019-2020, Senin (3/2/2020), minim peserta. Hanya 289 anggota yang hadir dari total 575 orang.
Artinya ada 286 yang tidak hadir atau hampir setengahnya.
Sudah begitu, tingkat kedisiplinan anggota DPR RI juga masih sama periode sebelumnya. Banyak yang telat datang.
Rapat paripurna seharusnya dimulai pukul 15.00 WIB. Bel pertanda rapat akan dimulai sudah berdering hingga tiga kali. Namun, rapat belum bisa dimulai, karena jumlah anggota belum memenuhi kuorum.
Rapat baru bisa dimulai pukul 16.08 WIB. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin. Turut hadir Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR asal NasDem, Rachmat Gobel.
Dua Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra) dan Muhaimin Iskandar (PKB) tidak hadir.
Rapat paripurna itu mengagendakan, mendengarkan laporan Komisi III terkait calon hakim agung dan calon hakim ad hoc. Dilanjutkan pengambilan keputusan.
(RKC)
Buktinya, rapat paripurna ke-9 masa sidang II tahun 2019-2020, Senin (3/2/2020), minim peserta. Hanya 289 anggota yang hadir dari total 575 orang.
Artinya ada 286 yang tidak hadir atau hampir setengahnya.
Sudah begitu, tingkat kedisiplinan anggota DPR RI juga masih sama periode sebelumnya. Banyak yang telat datang.
Rapat paripurna seharusnya dimulai pukul 15.00 WIB. Bel pertanda rapat akan dimulai sudah berdering hingga tiga kali. Namun, rapat belum bisa dimulai, karena jumlah anggota belum memenuhi kuorum.
Rapat baru bisa dimulai pukul 16.08 WIB. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin. Turut hadir Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR asal NasDem, Rachmat Gobel.
Dua Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra) dan Muhaimin Iskandar (PKB) tidak hadir.
Rapat paripurna itu mengagendakan, mendengarkan laporan Komisi III terkait calon hakim agung dan calon hakim ad hoc. Dilanjutkan pengambilan keputusan.
(RKC)